Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Disnakertrans Kotim Siapkan Layanan Pengaduan Online bagi Karyawan yang Tak Dapat THR dari Tempat Kerja

Agus Pramono • Kamis, 26 Februari 2026 | 16:00 WIB

Disnakertrans Kotim siapkan pengaduan online untuk kepatuhan THR.MIFTAH/KALTENGPOS.JAWAPOS.COM
Disnakertrans Kotim siapkan pengaduan online untuk kepatuhan THR.MIFTAH/KALTENGPOS.JAWAPOS.COM

 

SAMPIT- Momen pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu yang ditunggu-tunggu para pekerja.

Dana yang dikeluarkan diluar gaji pokok itu wajib diberikan perusahaan saat hari raya besar keagamaan. Jika tidak, sejumlah sanksi siap dilayangkan.

Bagi para pekerja, THR merupakan hak yang wajib didapat. Terkait pencairan dana tahunan itu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membuat layanan aduan.

Baca Juga: Karyawan di Kotim Wajib Tahu, Inilah Batas Akhir Pembayaran THR oleh Perusahaan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim, Rusnah, melalui Kepala Bidang Hubungan Industri, Gatut Setyo Utomo, mengatakan pihaknya setiap tahun membuka posko pengaduan THR. Pembukaan posko tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan.

“Setiap tahun memang ada posko pengaduan. Kami piket sesuai jadwal. Untuk tahun ini kemungkinan segera kita buka kembali,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Ia menegaskan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Jika terlambat, maka akan dikenai denda sebesar lima persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan, terhitung sejak lewat batas waktu tersebut.

Selain denda, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR juga terancam sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Sanksinya bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai pembekuan kegiatan usaha,” tegasnya.

Sementara itu, Mediator Hubungan Industri Disnakertrans Kotim, Wahyu Ardian Nasution, menambahkan bahwa tahun ini mekanisme pengaduan dipermudah dengan sistem berbasis daring.

“Kurang lebih sama seperti tahun sebelumnya, cuma sekarang kita permudah. Karyawan bisa melapor lewat media sosial, nanti kita siapkan barcode untuk akses pengaduan online. Jadi tidak harus datang langsung ke dinas,” jelasnya.

Ia menuturkan, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu oleh dinas dan dikoordinasikan dengan pengawas ketenagakerjaan. Jika terbukti valid, maka akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Nanti dinas akan verifikasi datanya dan bekerja sama dengan pengawas. Kalau memang terbukti, tentu akan ditindaklanjuti setelah Lebaran,” pungkasnya. (mif)

Editor : Ayu Oktaviana
#thr #disnakertrans kotim #kementerian ketenagakerjaan #sanksi #posko pengaduan thr #tunjangan hari raya