Miftra
SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menyiapkan skema penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), menyusul terbitnya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu, mengatakan saat ini pihaknya masih dalam tahap penyesuaian sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara resmi di daerah.
“Kita sudah menerima surat edaran dari Mendagri dan saat ini masih dalam proses penyesuaian. Nantinya akan ditindaklanjuti dengan surat edaran bupati,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Ia menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, hanya unit kerja tertentu yang memungkinkan untuk menjalankan sistem tersebut.
“Yang berdampak pada pelayanan tidak akan diterapkan WFH. Standarnya pelayanan harus tetap berjalan seperti biasa,” jelasnya.
Menurutnya, sektor pelayanan langsung seperti rumah sakit dan pendidikan tetap akan menjalankan sistem kerja dari kantor atau work from office (WFO).
“Kalau layanan yang harus berhadapan langsung seperti tenaga kesehatan dan guru, tentu tidak mungkin WFH,” katanya.
Namun, untuk unit kerja yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, sistem kerja fleksibel masih dimungkinkan.
“Misalnya di Disdukcapil, unit tertentu yang bisa bekerja secara digital memungkinkan untuk WFH,” tambahnya.
Penerapan kebijakan ini direncanakan mulai berjalan pada April ini, dengan tetap mengacu pada aturan dari pemerintah pusat serta mempertimbangkan kondisi di daerah. (mif)
Editor : Agus Pramono