SAMPIT-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mengambil langkah serius dalam menangani konflik yang terjadi di tubuh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bagendang Raya.
Selain persoalan dualisme kepengurusan, situasi di lapangan juga memanas setelah adanya insiden pemukulan terhadap seorang camat.
Baca Juga: Rapat Konflik Gapoktanhut Bagendang Raya Ricuh, Camat Mentaya Hilir Utara Dikeroyok Massa
Staf Ahli Bupati Kotim, Muslih usai rapat bersama pihak Gapoktan Bagendang Raya Senin (6/4/2026) mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti permohonan Gapoktan Bagendang Raya untuk difasilitasi bertemu dengan Balai Perhutanan Sosial di Banjarbaru.
Pertemuan tersebut juga menghadirkan perwakilan dari Direktorat Kementerian Perhutanan Sosial untuk memperjelas status kelembagaan gapoktan.
Dari hasil pertemuan tersebut, ditegaskan bahwa kepengurusan Gapoktan Bagendang Raya yang sah adalah kepengurusan yang diterbitkan pada tahun 2016 dengan masa berlaku selama 35 tahun.
Baca Juga: Ratusan Warga Geruduk Polsek Sungai Sampit, Konflik Gapoktan Bagendang Raya Masuk Status Quo
Pemerintah juga mengakui kepengurusan yang saat ini aktif berkoordinasi dengan kementerian dan instansi terkait.
“Tadi sudah disampaikan bahwa kepengurusan itu sah diterbitkan tahun 2016 dengan masa berlaku selama 35 tahun. Kemudian disampaikan bahwa kepengurusan yang sehat adalah pengurus Pak Dadang dan kawan-kawan,” ujarnya, usai rapat bersama Gapoktan Bagendang Raya, Senin (6/4/2026) petang.(mif/ram)
Editor : Ayu Oktaviana