Pemkab Kotim Kawal Terus Kasus Pemukulan Camat, Libatkan Satgas Selesaikan Konflik Gapoktan Bagendang Raya

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Selasa, 7 April 2026 | 13:30 WIB
Rapat bersama pihak Gapoktan Bagendang Raya Senin (6/4/2026).HUMAS
Rapat bersama pihak Gapoktan Bagendang Raya Senin (6/4/2026).HUMAS

 

SAMPIT-Staf Ahli Bupati Kotim, Muslih menyebut masih ada kelompok masyarakat yang tetap bersikeras menduduki dan memanen lahan yang berada di bawah pengelolaan Gapoktan Bagendang Raya.  

Baca Juga: Rapat Konflik Gapoktanhut Bagendang Raya Ricuh, Camat Mentaya Hilir Utara Dikeroyok Massa

“Berkaitan dengan kejadian di lapangan, masyarakat saat ini masih bersikeras untuk menduduki dan memanen di lahan Gapoktan yang dipegang oleh Pak Dadang dan kawan-kawan,” katanya, (6/4/2026).

Pemerintah daerah pun menaruh perhatian serius terhadap insiden pemukulan terhadap Camat Mentaya Hilir Utara yang terjadi sebelumnya. 

Muslih menegaskan bahwa kasus tersebut tengah dipantau dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti secara hukum.

Baca Juga: Rapat Konflik Gapoktanhut Bagendang Raya Ricuh, Camat Mentaya Hilir Utara Dikeroyok Massa

“Kami mengawal bagaimana laporan Pak Camat terhadap kasus yang menimpa beliau. Kami masih monitor karena ini menjadi atensi dan akan menjadi pelajaran buruk bagi kita di Kotim jika pejabat publik tidak ada tindakan,” tegasnya.

Untuk menyelesaikan konflik yang telah berlarut-larut, Pemkab Kotim berencana melibatkan Satgas Penanganan Konflik Sosial. Koordinasi lintas instansi akan dilakukan guna memastikan penyelesaian berjalan komprehensif.

“Kami sepakat setelah ini akan berkoordinasi dengan Satgas penanganan konflik sosial Kabupaten Kotim, berharap nanti bisa dibantu untuk hadir dalam penyelesaiannya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tim Satgas tersebut terdiri dari berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, Kejaksaan, Kepolisian, hingga TNI. Nantinya koordinasi akan difasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Baca Juga: Anggota Gapoktan Bagendang Raya Geruduk Kantor Desa dan Kecamatan, Tuntut Pembatalan KSO dan Copot Ketua Gapoktan

Selain itu, Muslih juga menegaskan bahwa dokumen kepengurusan lain yang sempat muncul telah dinyatakan tidak berlaku. Hal itu berdasarkan surat pernyataan camat yang menyebut proses penandatanganan dilakukan di bawah tekanan.

“Karena menurut aturan, SK itu sudah dicabut melalui surat pernyataan camat, bahwa penandatanganan SK itu dalam posisi ditekan sehingga secara sah SK itu sudah dicabut dan tidak berlaku,” pungkasnya. (mif)

Editor : Ayu Oktaviana
konflik sosial Gapoktan Bagendang Raya pemkab kotim