SAMPIT-Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya, Dadang, menegaskan bahwa kepengurusan yang dipimpinnya sah secara hukum dan siap melanjutkan pengelolaan kawasan perhutanan sosial.
Hal itu disampaikan usai rapat bersama pemerintah daerah dan perwakilan kementerian terkait konflik yang terjadi di wilayah tersebut pada Senin (6/4/2026) petang.
Dadang menyebut, hasil rapat mengarahkan pihaknya untuk segera menyurati pemerintah daerah guna mempercepat penyelesaian konflik di lapangan, khususnya di Desa Bagendang Tengah dan Ramban.
“Terkait hasil rapat, kami diminta untuk bersurat kepada asisten dua dan bupati untuk menindaklanjuti langkah-langkah yang ada di lahan sana, termasuk meminta kepada tim penanganan konflik sosial,” ujarnya.
Ia menegaskan, dari hasil pemaparan pihak kementerian melalui perwakilannya, kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya yang saat ini dipimpinnya masih diakui secara resmi dan aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak.
“Jelas sudah disampaikan oleh kepanjangan tangan dari kementerian, yang sampai saat ini yang koordinasi adalah kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya dipimpin oleh saya sendiri,” katanya.
Baca Juga: Rapat Konflik Gapoktanhut Bagendang Raya Ricuh, Camat Mentaya Hilir Utara Dikeroyok Massa
Menurut Dadang, setiap perubahan kepengurusan harus melalui mekanisme resmi dengan pengajuan ke balai perhutanan sosial. Dengan demikian, kepengurusan yang ada saat ini dinilai tetap sah dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Bila mana ada usulan penggantian kepengurusan, itu harus berbuat surat pengajuan kepada balai. Artinya Gapoktanhut yang saya pimpin ini sudah resmi berjalan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, dari hasil klarifikasi lintas tingkat pemerintahan, tidak ditemukan kendala dari sisi legalitas, baik di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga kementerian.
“Alhamdulillah, tidak ada kendala secara legalitas dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, Balai PSKL Banjarbaru, bahkan sampai KLHK Jakarta. Artinya kepengurusan yang saya pimpin inilah yang resmi,” ungkapnya.
Ke depan, pihaknya akan menunggu langkah dari tim Satuan Tugas Penanganan Konflik Sosial (Satgas PKS) untuk membantu penyelesaian persoalan di lapangan. Sementara itu, surat resmi kepada pemerintah daerah akan segera dikirimkan sebagai tindak lanjut hasil rapat.
Dadang juga memaparkan bahwa Gapoktanhut Bagendang Raya mengelola lahan seluas 3.509 hektare yang mencakup tiga kelompok tani, yakni Hapakat Permai, Ramban Jaya, dan Budi Jaya. Ia menegaskan pengelolaan dilakukan dengan prinsip kemitraan karena keterbatasan modal.
“Bila mana ini bisa dikerjakan berdasarkan keputusan menteri, kita sebagai pemegang izin boleh menggandeng mitra, karena secara finansial kita tidak mampu,” jelasnya.
Dalam skema kerja sama tersebut, pembagian hasil dilakukan secara proporsional. Sebanyak 50 persen untuk mitra, sementara 50 persen lainnya dikelola oleh gapoktanhut untuk operasional dan kesejahteraan anggota.
“Dari 50 persen itu, 15 persen untuk operasional, 35 persen untuk dibagikan kepada anggota dan masyarakat,” terangnya.
Baca Juga: Pria 31 Tahun di Kota Besi Ditemukan Tewas Gantung Diri, Polisi Mencari Motif, Keluarga Ikhlas
Ia menegaskan, manfaat dari pengelolaan tersebut diharapkan dapat dirasakan luas oleh masyarakat sekitar. Bahkan, potensi penerima manfaat mencapai lebih dari seribu kepala keluarga.
“Bila mana ini bisa dikelola dengan benar, ada 1.091 kepala keluarga yang bisa menerima manfaat dari kerja sama ini,” pungkasnya. (mif)
Editor : Ayu Oktaviana