Hari Pertama WFH di Kotim Tak Seragam, Sejumlah Perangkat Daerah Tetap Buka Layanan Penuh

Agus Pramono • Dipublikasikan Jumat, 10 April 2026 | 20:16 WIB
DPMPTSP Kotim, tetap menjalankan pelayanan secara penuh di kantor.MIFTAH/KALTENGPOS.JAWAPOS.COM
DPMPTSP Kotim, tetap menjalankan pelayanan secara penuh di kantor.MIFTAH/KALTENGPOS.JAWAPOS.COM

SAMPIT – Penerapan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mulai berjalan, Jumat (10/4/2026).

Namun, hari pertama kebijakan Work From Home (WFH) itu belum sepenuhnya diterapkan merata di seluruh perangkat daerah (PD).

Sejumlah instansi masih terlihat beroperasi normal dengan pola Work From Office (WFO), terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Aktivitas perkantoran pun tampak tidak jauh berbeda dari hari kerja biasanya.

Kebijakan ini sendiri mengacu pada Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 800/2753/BKPSDM.PKAP/2026 tentang transformasi budaya kerja. Dalam aturan tersebut, ASN diatur menjalankan kombinasi kerja, yakni empat hari WFO dan satu hari WFH setiap pekan, tepatnya pada hari Jumat.

Meski demikian, tidak semua OPD dapat langsung menerapkan skema tersebut. Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengungkapkan bahwa pelaksanaan di lapangan disesuaikan dengan karakter tugas masing-masing instansi.

“Di tempat kami, pelayanan berjalan baik seperti biasa. Untuk PD lain, kami belum tahu. Nanti awal bulan masing-masing PD diminta menyampaikan laporan terkait pelaksanaan WFH di OPD masing-masing,” ujarnya.

Ia menyebutkan, di BKPSDM sendiri penerapan WFH dilakukan secara proporsional dengan tetap menjaga pelayanan. Sebagian pegawai bekerja dari rumah, sementara lainnya tetap masuk kantor.

Di sisi lain, sejumlah OPD memilih tidak menerapkan WFH sama sekali. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim, misalnya, tetap menjalankan pelayanan secara penuh di kantor.

“Tidak menerapkan WFH, kami 100 persen WFO. Mal Pelayanan Publik juga buka seperti biasa,” tegas Kepala DPMPTSP, Diana Setiawan.

Langkah serupa juga diambil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotim. Instansi ini tetap membuka layanan langsung kepada masyarakat tanpa pengurangan personel.

“Untuk Disdukcapil tidak memberlakukan WFH. Jumlah operator dan sarana layanan tetap seperti hari biasa. Semoga masyarakat tetap bisa kami layani dengan prima dan ASN Disdukcapil tetap semangat,” kata Kepala Disdukcapil, Wiyono.

Dalam surat edaran tersebut, memang ditegaskan bahwa unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik seperti layanan administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga ketertiban umum dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap wajib melaksanakan WFO.

Selain itu, pejabat struktural seperti pimpinan tinggi pratama, administrator, hingga camat dan lurah juga tidak termasuk dalam skema kerja dari rumah.

Pemerintah daerah menekankan bahwa fleksibilitas kerja ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Evaluasi terhadap pelaksanaannya pun akan dilakukan secara berkala setiap dua bulan. (*)

Editor : Agus Pramono
pelayanan masyarakat wfh pemkab kotim