SAMPIT – Gelombang tuntutan masyarakat terkait hak plasma 20 persen kembali mencuat di Kabupaten Seruyan. Perwakilan warga dari Desa Tanjung Rangas, Desa Pematang Limau, dan Seruyan Hilir kembali duduk bersama manajemen PT Sarana Titian Permata (PT STP - Wilmar Group Internasional) untuk menagih janji realisasi kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit ini.
Pertemuan yang digelar pada Sabtu malam (11/4/2026) berlangsung di Aula Rumah Makan Citra Mentaya Sampit ini menjadi krusial karena tensi di tingkat bawah mulai memanas.
Baca Juga: DPRD Kotim Akan Panggil Ulang PBS yang Tak Hadir Saat RDP Bahas Plasma
Hadir dalam mediasi tersebut Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Harsandi, Camat Seruyan Hilir, Oon Harianto, serta jajaran manajemen plasma PT STP.
Masyarakat menegaskan bahwa pemberian plasma 20 persen dari luasan lahan yang diusahakan merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus segera dipenuhi. Warga berharap PT STP dapat mengikuti jejak perusahaan lain yang telah merealisasikan hak masyarakat sejalan dengan proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU).
Wakil Ketua I DPRD Seruyan, Harsandi, menyatakan kesiapannya untuk mengawal penuh aspirasi warga. Menurutnya, pemenuhan hak plasma adalah kewajiban mutlak perusahaan yang tidak boleh ditunda-tunda.
"Ini sudah menjadi kewajiban PT STP. Kami di DPRD siap memperjuangkan agar masyarakat Desa Tanjung Rangas dan Pematang Limau mendapatkan haknya secepat mungkin," tegas Harsandi.
Harsandi mengungkapkan bahwa saat ini masyarakat yang tergabung dalam koperasi sudah mulai berencana melakukan rapat besar dan aksi turun ke lokasi perkebunan.
Namun, pihaknya terus berupaya meredam rencana tersebut demi menjaga kondusivitas daerah.
“Kami ingin menghindari aksi massa di lapangan. Oleh karena itu, kami berharap ada keputusan kongkrit dari PT STP dalam satu atau dua hari kerja ini. Masyarakat butuh progres yang nyata, bukan sekadar janji," tambahnya.
Ia juga mengimbau warga agar tetap menahan diri dan tidak mudah terpancing oleh provokasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab selama proses diplomasi berlangsung.
Baca Juga: Plasma Tak Kunjung Jelas, Amplas Ancam Jemput Bupati Kotim dan Turun Aksi
Menanggapi tuntutan tersebut, Manager Plasma PT STP, Hadi Susanto, memastikan bahwa pihak perusahaan tetap berkomitmen menindaklanjuti tuntutan warga. Namun, ia menjelaskan bahwa kendala saat ini berada pada proses administrasi di tingkat pusat.
"Hasil rapat hari ini akan kami sampaikan ke BPN Pusat karena kewenangannya ada di sana. Pihak BPN sebenarnya sudah turun ke lapangan, namun berita acaranya yang belum terbit," jelas Hadi.
Sebagai langkah percepatan, pihak perusahaan bersama Pemerintah Daerah berencana akan bersurat kembali ke BPN Pusat agar proses penerbitan perizinan dan realisasi hak masyarakat dapat segera rampung. (*)
Editor : Ayu Oktaviana