Camat Parenggean, Muhammad Jais soal larangan buang sampah atau didenda adat.
SAMPIT – Pemerintah Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menyiapkan langkah baru untuk menertibkan pengelolaan sampah dengan melibatkan peran hukum adat melalui kesepakatan bersama.
Camat Parenggean, Muhammad Jais, mengatakan upaya tersebut dilakukan karena persoalan sampah di wilayahnya belum sepenuhnya bisa ditangani hanya dengan pendekatan pemerintah.
“Kemarin sudah kami lakukan sosialisasi, tinggal nanti kita buat draft denda adat Dayak untuk diberlakukan ke masyarakat,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, kerja sama ini akan dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman atau MOU antara pihak kelurahan dengan damang adat, yang nantinya juga diketahui oleh pemerintah kecamatan.
“Nanti mungkin ada kita lakukan semacam MOU antara damang adat dengan kelurahan, diketahui camat juga,” katanya.
Ia menjelaskan, keterlibatan damang adat dinilai penting untuk memperkuat kepatuhan masyarakat, terutama dalam menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah kecamatan dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertata, khususnya di kawasan pasar yang baru-baru ini tergenang banjir.
“Supaya sampah di Parenggean itu bisa tertib,” tegasnya.
Selain menggandeng pihak adat, pemerintah kecamatan juga terus mengoptimalkan peran masyarakat dan perangkat wilayah, termasuk RT dan lurah, dalam kegiatan kebersihan rutin.
Ia menambahkan, penanganan sampah tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah, melainkan membutuhkan kesadaran bersama agar hasilnya lebih maksimal dan berkelanjutan.
“Ini tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah saja,” tandasnya.(*)