Paralegal Desa di Kotim Diperkuat, Posbankum Jadi Garda Depan Penyelesaian Masalah Hukum
Miftahul Ilma• Selasa, 21 April 2026 | 17:00 WIB
Bupati Kotim Halikinoor dan Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor.Miftah/kaltengpos.jawapos.com
SAMPIT – Pemerintah terus mendorong penguatan kapasitas paralegal di desa dan kelurahan melalui pelatihan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Langkah ini dilakukan agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan hukum.
Salah satunya di lakukan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (21/4/2026). Pelatihan Paralegal Posbankum itu dilakukan digedung serba guna Sampit.
Bupati Kotim, Halikinnor, menegaskan Posbankum tidak boleh hanya sebatas terbentuk secara administratif, tetapi harus berjalan efektif di lapangan.
Ia menilai Posbankum menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk mengakses layanan hukum tanpa harus langsung ke pengadilan.
“Kehadiran Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan menjadi sangat strategis sebagai sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum,” katanya.
Halikinnor juga menekankan peran paralegal dalam menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.
“Para paralegal diharapkan mampu menjadi penengah, pemberi solusi, dan penjaga harmoni sosial di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah, Hajrianor mengatakan, pelatihan ini merupakan tahap lanjutan setelah pembentukan Posbankum.
Ia menjelaskan, paralegal di desa akan menjadi garda terdepan dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.
“Kalau ada masyarakat bertanya, paralegal harus bisa menjelaskan. Kalau ada sengketa, mereka bisa mendamaikan. Kalau tidak bisa, baru dirujuk ke advokat atau bantuan hukum gratis,” katanya.
Menurutnya, kehadiran Posbankum di desa diharapkan mampu menyelesaikan persoalan hukum sejak dini tanpa harus langsung ke pengadilan.
“Misalnya ada sengketa tanah, kita upayakan dulu mediasi. Kalau tidak selesai, baru dibantu advokat untuk proses hukum,” jelasnya.
Ia menyebut, pelatihan yang seharusnya berlangsung dua hari tersebut dipadatkan menjadi satu hari tanpa mengurangi materi yang diberikan. Meski begitu, materi tetap lengkap dan efektif selama peserta serius mengikuti.
Ia juga menyoroti kendala pelaksanaan pelatihan secara daring yang dinilai kurang efektif, terutama di wilayah desa.
“Kalau hanya lewat zoom tidak efektif karena terkendala sinyal. Makanya kami turun langsung ke daerah agar materi bisa tersampaikan dengan baik,” tegasnya.
Dengan pelatihan ini, diharapkan Posbankum di Kotim dapat lebih aktif dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Harapannya, masalah-masalah kecil bisa diselesaikan di tingkat desa. Itu peran utama paralegal, agar masyarakat tidak selalu bergantung pada proses hukum yang panjang,” pungkasnya.(*)