SAMPIT – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinyatakan lepas dari sanksi Kementerian Lingkungan Hidup setelah dilakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim, Marjuki, mengatakan sanksi tersebut sebelumnya diberikan karena praktik pembuangan terbuka atau open dumping yang dinilai berpotensi mencemari lingkungan.
“Sanksi itu diberikan sejak April 2025 karena TPA kita masih menggunakan sistem pembuangan terbuka. Kita diminta segera melakukan perbaikan agar tidak menimbulkan pencemaran,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, DLH langsung melakukan penataan mulai dari akses jalan, sistem pembuangan air, hingga metode penutupan sampah agar sesuai standar sanitary landfill.
“Kita bergerak cepat. Dalam waktu satu minggu sudah mulai terlihat perubahan. Bahkan setiap tiga hari kita laporkan progresnya ke kementerian, termasuk menggunakan drone untuk memantau,” katanya.
Hasilnya, dalam evaluasi yang dilakukan pemerintah pusat, capaian perbaikan TPA Kotim mencapai lebih dari 97 persen dari seluruh indikator penilaian.
“Penilaiannya berdasarkan beberapa komponen seperti jalan masuk, pengelolaan air lindi, dan penutupan sampah. Nilai kita di atas 97 persen, artinya sudah memenuhi standar,” jelasnya.
Marjuki menegaskan, sanksi resmi dicabut pada 12 Februari 2026 lalu. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan pengelolaan berjalan konsisten.
“Status kita sekarang sudah tidak disanksi lagi dan masuk kategori kota bersih. Tapi tetap dalam pengawasan agar sistem ini terus berjalan,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari dukungan lintas sektor, termasuk bantuan alat berat dari instansi lain serta komitmen pemerintah daerah menjadikan pengelolaan sampah sebagai prioritas.
“Ini kerja bersama. Penanganan sampah bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab semua pihak,” pungkasnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana