Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Samsat Kotim Beberkan Alasan Belum Menerapkan Bayar Pajak tanpa Harus Bawa KTP Pemilik Lama

Miftahul Ilma • Jumat, 24 April 2026 | 10:42 WIB
Kepala UPT PPD Samsat Kotim, Rachman soal bayar pajak tanpa bawa KTP pemilik lama.
Kepala UPT PPD Samsat Kotim, Rachman soal bayar pajak tanpa bawa KTP pemilik lama.

 

SAMPIT – Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Samsat Kotawaringin Timur (Kotim) belum menerapkan kebijakan bayar pajak tanpa KTP pemilik lama.

Namun, jika sudah keluar aturan tertulis, pihaknya menyatakan siap menerapkan kebijakan baru yang tidak lagi mewajibkan KTP pemilik lama dalam pembayaran pajak kendaraan.

Baca Juga: Korlantas Tegaskan Seluruh Samsat Tak Boleh Tolak Warga Bayar Pajak tanpa KTP Pemilik Lama

"Saat ini, kami masih menunggu petunjuk resmi terkait penerapan kebijakan tersebut. Meski demikian, persiapan layanan akan dilakukan untuk mendukung kebijakan tersebut,"kata Kepala UPT PPD Samsat Kotim, Rachman.

Kebijakan itu berasal dari penyampaian dari Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) dan belum memiliki jadwal pasti penerapan di daerah.

“Kebijakan ini baru penyampaian dari Dirlantas. Kami belum mendapat instruksi resmi kapan diberlakukan,” ujarnya.

Meski begitu, pihaknya menilai kebijakan tersebut berpotensi mempermudah masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan, khususnya kendaraan bekas.

“Kalau nanti diberlakukan, tentu akan lebih simpel dan mudah. Harapannya bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak,” katanya.

Meski bukan penyebab utama, kewajiban menghadirkan KTP pemilik lama masih menjadi salah satu kendala di lapangan bagi para wajib pajak. Banyak masyarakat yang akhirnya menunda pembayaran karena tidak dapat memenuhi syarat tersebut.

Baca Juga: 3 Provinsi Besar Ini Masih Tak Bisa Bayar Pajak Pakai KTP Pemilik Lama

“Kesulitannya itu mencari pemilik awal. Akhirnya masyarakat sering pulang tanpa bayar pajak,” jelasnya saat ditemui Kaltengpos.jawapos.com, Kamis (23/4/2026). 

Ia berharap jika aturan itu diberlakukan, para wajib pajak yang membayarkan pajak tahunannya bisa meningkat. 

“Kita harapkan ada peningkatan, tapi belum bisa dipastikan. Mudah-mudahan saja bisa menambah kesadaran masyarakat,” ucapnya.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#samsat kotawaringim timur #Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) #bayar pajak #wajib pajak