Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Samsat Kotim Beberkan Kurangnya Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan, Selain Wajib Pakai KTP Pemilik Lama

Miftahul Ilma • Jumat, 24 April 2026 | 14:30 WIB
Kepala UPT PPD Samsat Kotim, Rachman soal bayar pajak tanpa bawa KTP pemilik lama.
Kepala UPT PPD Samsat Kotim, Rachman soal bayar pajak tanpa bawa KTP pemilik lama.
 
 
SAMPIT-Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Samsat Kotawaringin Timur (Kotim) menyebut,  kabupaten memiliki 17 kecamatan memengaruhi tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
 
Untuk itu, pihaknya menghadirkan program Samsat keliling guna menjangkau para wajib pajak yang berlokasi jauh dari Kota Sampit. 
 
Baca Juga: Samsat Kotim Beberkan Alasan Belum Menerapkan Bayar Pajak tanpa Harus Bawa KTP Pemilik Lama
 
“Faktor lain juga luas wilayah dan kondisi ekonomi. Makanya kami hadirkan Samsat keliling, payment point di Parenggean, dan layanan di Telawang untuk mendekatkan pelayanan,” ungkap Kepala UPT PPD Samsat Kotim, Rachman saat ditemui Kaltengpos.jawapos.com, Kamis (23/4/2026). 
 
Dari sisi pelayanan, Samsat memastikan tidak ada perubahan signifikan jika kebijakan mulai diterapkan. Namun, peningkatan kemudahan tetap menjadi fokus.
 
Sebagai langkah lanjutan, Samsat Kotim juga merancang inovasi layanan drive thru untuk mempercepat proses pembayaran pajak kendaraan khusus sepeda motor.
 
“Nanti kita rencanakan layanan drive thru, masyarakat cukup datang, bayar, langsung selesai tanpa turun. Ini untuk mempermudah dan mempercepat layanan,” pungkasnya.
 
Sebelumnya, pihaknya belum menerapkan kebijakan boleh bayar pajak tanpa KTP pemilik lama.
 
Baca Juga: Korlantas Tegaskan Seluruh Samsat Tak Boleh Tolak Warga Bayar Pajak tanpa KTP Pemilik Lama
 
"Saat ini, kami masih menunggu petunjuk resmi terkait penerapan kebijakan tersebut. Meski demikian, persiapan layanan akan dilakukan untuk mendukung kebijakan tersebut,"katanya.
 
Meski begitu, pihaknya menilai kebijakan tersebut berpotensi mempermudah masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan, khususnya kendaraan bekas.
 
“Kalau nanti diberlakukan, tentu akan lebih simpel dan mudah. Harapannya bisa meningkatkan kesadaran wajib pajak,” katanya.
 
Baca Juga: 3 Provinsi Besar Ini Masih Tak Bisa Bayar Pajak Pakai KTP Pemilik Lama
 
Meski bukan penyebab utama, kewajiban menghadirkan KTP pemilik lama masih menjadi salah satu kendala di lapangan bagi para wajib pajak. Banyak masyarakat yang akhirnya menunda pembayaran karena tidak dapat memenuhi syarat tersebut.(*)
Editor : Ayu Oktaviana
#samsat kotawaringim timur #UPT PDD Samsat Kotim #pajak kendaraan bermotor #pajak kendaraan #wajib pajak