SAMPIT – Sebanyak 46 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi memasuki masa purna tugas dalam dua gelombang, yakni 1 Mei dan 1 Juni 2026.
Prosesi pelepasan digelar di Gedung Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),Kamis (30/4/2026).
Dari jumlah tersebut, 23 orang mengakhiri masa kerja per 1 Mei, sementara 23 lainnya menyusul pada 1 Juni.
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengatakan hari ini menjadi hari terakhir bagi ASN yang pensiun per 1 Mei, sekaligus momen terakhir mengenakan seragam Korpri.
“Yang Mei hari ini hari terakhir bekerja, besok sudah memasuki purna tugas dan hari ini juga kita menggunakan seragam Korpri terakhir,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tahun ini tidak ada pejabat eselon II yang memasuki masa pensiun. Purna tugas didominasi pejabat eselon III serta pejabat fungsional dan pelaksana.
“Untuk eselon II tahun ini belum ada. Nanti tahun depan baru mulai lagi, beruntun dari Sekda dan seterusnya. Tahun ini lebih banyak dari kelompok fungsional,” katanya.
Secara keseluruhan, jumlah ASN Kotim yang memasuki masa purna tugas sepanjang 2026 diperkirakan mencapai sekitar 250 orang.
Angka tersebut masih bisa bertambah jika ada yang mengajukan pensiun sebelum waktunya.
“Total tahun ini sekitar 250-an, tapi bisa bertambah kalau ada yang pensiun lebih awal,” ucapnya.
Ia menegaskan, ASN yang telah memasuki masa purna tugas otomatis menyelesaikan seluruh kewajiban sebagai pegawai negeri, termasuk pengembalian aset negara yang digunakan selama bertugas.
“Begitu masuk TMT pensiun, sudah bebas dari tugas dan tanggung jawab sebagai PNS. Semua aset dikembalikan ke instansi. Tapi kalau ada kewajiban pribadi seperti temuan inspektorat, itu tetap harus diselesaikan,” bebernya.
Ia juga mengingatkan, seluruh tugas jabatan harus diselesaikan sebelum tanggal pensiun. Setelah status purna tugas berlaku, yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan dalam jabatan.
“Tugas-tugas harus sudah selesai sebelum jatuh tempo. Karena setelah TMT, tidak lagi punya kewenangan atau tanggung jawab jabatan,” jelasnya.
Selain pensiun reguler, terdapat pula ASN yang mengajukan berhenti atas permintaan sendiri maupun pensiun dini. Namun, hak pensiun hanya diberikan jika memenuhi syarat minimal usia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun.
“Kalau belum memenuhi syarat itu, tetap bisa berhenti, tapi tidak mendapat hak pensiun,” ujarnya.
Ia menambahkan, ada juga skema Masa Persiapan Pensiun (MPP), yakni satu tahun sebelum pensiun. Dalam masa ini, ASN tidak lagi bekerja, namun tetap menerima gaji pokok tanpa tunjangan jabatan maupun TPP.
“MPP maksimal satu tahun sebelum pensiun. Mereka tidak lagi aktif bekerja, tapi masih menerima gaji pokok,” katanya.
Menurutnya, tren pengajuan pensiun dini dalam beberapa tahun terakhir relatif kecil. Rata-rata hanya satu hingga dua orang per tahun, umumnya karena alasan kesehatan.
“Yang mengajukan pensiun dini tidak banyak, paling satu dua orang dalam setahun, biasanya karena kondisi kesehatan,” tandasnya. (*)
Editor : Agus Pramono