SAMPIT – Kepolisian mengingatkan warga lanjut usia agar lebih mempertimbangkan kondisi fisik sebelum memutuskan mengemudi di jalan raya.
Imbauan ini muncul setelah sejumlah insiden kecelakaan melibatkan pengendara berusia lanjut dalam beberapa waktu terakhir.
Kasat Lantas Polres Kotawaringin Timur (Kotim) AKP Hariyanto, menegaskan bahwa faktor usia sering berbanding lurus dengan penurunan kemampuan tubuh yang dibutuhkan saat berkendara.
“Kami mengimbau kepada warga yang sudah berusia lanjut untuk tidak mengendarai kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, terutama jika kondisi fisik sudah tidak memungkinkan,” kata Kasat Lantas Polres Kotim, AKP Hariyanto, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, aspek seperti ketajaman penglihatan dan daya dengar menjadi kunci keselamatan di jalan.
Ketika kedua fungsi tersebut menurun, risiko kesalahan dalam mengambil keputusan saat berkendara semakin tinggi.
“Kalau penglihatan sudah kurang jelas atau pendengaran sudah menurun, itu sangat berpengaruh saat berkendara,” ujarnya.
Meski demikian, dari sisi aturan, seseorang tetap diperbolehkan mengemudi selama masih mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah.
Proses penerbitan SIM sendiri telah melalui tahapan pemeriksaan kesehatan dan psikologi sebagai dasar kelayakan berkendara.
“Patokan kita adalah SIM. Selama dia memiliki SIM, artinya dia berhak untuk berkendara,” jelas Hariyanto.
Namun, ia menekankan bahwa aspek legalitas tidak boleh mengesampingkan keselamatan. Pengendara diharapkan mampu menilai kondisi diri secara objektif sebelum berada di balik kemudi.
“Kecelakaan lalu lintas tidak memandang umur. Tapi kalau secara kondisi fisik tidak memungkinkan, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk berkendara,” tegasnya.
Polisi berharap keluarga juga turut berperan dalam mengawasi anggota keluarga yang sudah lanjut usia, guna mencegah potensi kecelakaan yang bisa berdampak fatal di jalan raya. (*)
Editor : Agus Pramono