SAMPIT – Polemik surat keputusan (SK) mutasi palsu yang menyeret nama seorang pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM Kotawaringin Timur (Kotim) perlahan mulai terungkap.
Kejadian itu bermula saat seorang tenaga kesehatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah setahun berharap bisa pindah tugas demi merawat orang tuanya yang sakit.
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengatakan korban sebenarnya telah mengurus perpindahan tugas sejak Mei 2025.
Korban ingin pindah dari Puskesmas Tualan Hulu ke Puskesmas Parenggean 1 agar dapat bekerja sambil merawat orang tuanya di Kecamatan Parenggean.
“Dia berharap sekali bisa pindah karena orang tuanya sakit. Jadi niatnya memang ingin berbakti sambil tetap bekerja,” ujarnya saat ditemui, Senin (11/5/2026).
Dalam proses itu, korban disebut berhubungan dengan seorang berinisial WK yang menjanjikan mutasi bisa diproses. WK berdalih memiliki anak yang bertugas di BKPSDM Kotim.
Seiring berjalannya waktu, korban pun terus menunggu kepastian. Namun penantian berbulan-bulan itu tak kunjung membuahkan hasil.
“Sudah hampir setahun menunggu kepastian. Karena terlalu lama, mungkin akhirnya muncul situasi seperti ini,” katanya.
Belakangan, korban menerima file digital berupa SK mutasi yang terlihat meyakinkan. Dokumen itu mencantumkan identitas lengkap, nomor surat hingga tanda tangan pejabat daerah.
Meski begitu, korban ternyata belum sempat menggunakan SK tersebut untuk pindah tugas karena tidak menerima SK dalam bentuk fisik.
“Fisik aslinya belum pernah ada. Dia masih menunggu dokumen asli dan belum melapor ke tempat tugas baru,” jelasnya.
Kasus itu mulai terbongkar saat korban mencoba memastikan keaslian SK tersebut. Informasi itu kemudian sampai ke BKPSDM.
Setelah dilakukan pengecekan, BKPSDM memastikan dokumen tersebut bukan produk resmi instansinya.
Pihak BKPSDM kemudian langsung melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang namanya dikaitkan dengan kasus tersebut.
“Kami tindak lanjuti begitu mengetahui SK itu bukan produk resmi BKPSDM,” bebernya.
Akibat kejadian itu korban disebut mengalami kerugian hingga Rp15 juta. Pembayaran dilakukan bertahap, dengan Rp10 juta ditransfer ke rekening pribadi berinisial WK, sementara sisanya dibayarkan melalui layanan BRILink. (*)
Editor : Agus Pramono