SAMPIT – Penyandang disabilitas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai masih menghadapi banyak hambatan. Mulai dari akses pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan hingga fasilitas publik yang belum ramah disabilitas.
Kondisi itu membuat penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Disabilitas dinilai harus segera dilakukan.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang pentingnya penerbitan Perda Disabilitas Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang digelar DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kalimantan Tengah di Sampit, Senin (18/5/2026).
Kegiatan itu didukung Disability Rights Fund/Disability Rights Advocacy Fund (DRF/DRAF) dan diikuti unsur pemerintah daerah, DPRD, akademisi, aktivis disabilitas hingga masyarakat sipil.
Asisten I Setda Kotim, Waren, menegaskan pemerintah daerah mendukung penuh lahirnya Perda Disabilitas sebagai bentuk komitmen menghadirkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
“Tidak ada alasan bagi kita untuk tidak mendukung keinginan dan harapan penyandang disabilitas akan diterbitkannya Peraturan Daerah Disabilitas Kabupaten Kotawaringin Timur,” tegas Waren.
Menurutnya, perda tersebut nantinya menjadi landasan hukum penting dalam menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di berbagai bidang kehidupan.
“Mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan, pelayanan publik, aksesibilitas hingga partisipasi sosial dan politik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembentukan perda juga merupakan implementasi dari Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta target pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
“Ketiga instrumen hukum dan kebijakan tersebut secara jelas mengamanatkan pentingnya penerbitan Perda Disabilitas sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan,” katanya.
Sementara itu, Manager Project penerbitan Perda Disabilitas Kotim, Mulyansyah, mengungkapkan masih banyak penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah yang belum tampil di ruang publik karena stigma sosial yang masih kuat di tengah masyarakat.
“Di Kalteng mungkin lebih dari 10 ribu karena dianggap aib dan disembunyikan,” ungkapnya.
Menurut dia, kondisi itu membuat banyak penyandang disabilitas kehilangan kesempatan untuk berkembang dan berkontribusi bagi daerah.
Mulyansyah berharap Kotim dapat menjadi salah satu daerah yang lebih dulu memiliki Perda Disabilitas dibanding daerah lain di Kalimantan Tengah.
“Barsel sudah bergerak, kalau bisa Kotim lebih dulu. Makanya perda itu penting,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya melibatkan penyandang disabilitas secara langsung dalam penyusunan perda agar kebijakan yang lahir benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan.
“Kalau melibatkan disabilitas maka perdanya akan lebih baik karena aspirasi diakomodasi,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, aktivis disabilitas sekaligus konsultan penerbitan Perda Disabilitas Kotim, Iyehezkiel Parudani, menyebut pendekatan terhadap penyandang disabilitas tak lagi bisa menggunakan pola belas kasih semata.
“Pendekatan berbasis belas kasih harus ditinggalkan dan digantikan dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia,” ujarnya.
Ia menegaskan penyusunan Perda Disabilitas harus mengacu pada prinsip nothing about us without us, yakni setiap kebijakan terkait penyandang disabilitas wajib melibatkan mereka secara aktif dalam proses perumusannya.
“Perda ini nantinya harus mampu memastikan aksesibilitas, akomodasi yang layak, kesempatan kerja yang adil, pendidikan inklusif, serta keterlibatan penuh penyandang disabilitas dalam pembangunan daerah,” katanya.
Dukungan juga datang dari DPRD Kotim. Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah, menyatakan pihaknya siap mendukung penuh lahirnya Perda Disabilitas, termasuk membuka peluang DPRD menjadi inisiator pembentukan regulasi tersebut.
“DPRD Kabupaten Kotim siap mendukung penerbitan Perda Disabilitas Kabupaten Kotim, termasuk menjadi inisiator untuk maksud tersebut,” tandasnya. (*)
Editor : Ayu Oktaviana