SAMPIT – Puluhan petugas kesehatan hewan diterjunkan menyisir puluhan titik penampungan hewan kurban di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjelang Iduladha 1447 Hijriah, Selasa (19/5/2026).
Pemeriksaan antemortem itu dilakukan untuk memastikan seluruh sapi, kambing dan domba yang dijual kepada masyarakat dalam kondisi sehat dan layak kurban.
Baca Juga: Hewan Kurban Melimpah, Kotim Dipastikan Tak Kekurangan Sapi Jelang Iduladha
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, drh Endrayatno, mengatakan pemeriksaan yang dilakukan saat ini merupakan tahapan antemortem atau pemeriksaan hewan sebelum dipotong.
“Ini tahapan kedua. Tahapan pertama kami melakukan pendataan, kemudian sekarang pemeriksaan antemortem, pemeriksaan sapi sebelum dipotong,” ujarnya.
Pemeriksaan dilakukan terhadap ribuan hewan kurban yang tersebar di sekitar 55 titik penampungan di seluruh Kotim. Dari jumlah tersebut, 33 titik berada di wilayah Kota Sampit meliputi Baamang dan Ketapang.
Untuk mempercepat pemeriksaan, pihaknya menerjunkan 20 petugas paramedik termasuk empat dokter hewan yang dibagi ke dalam enam tim.
“Jumlah petugas total ada 20 orang, di antaranya empat dokter hewan. Kita bagi enam tim,” katanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mengecek kondisi fisik hingga kesehatan umum hewan kurban. Pemeriksaan dilakukan secara detail untuk memastikan hewan memenuhi syarat kurban dan aman dikonsumsi masyarakat.
“Kalau yang fisik kita memastikan hewan itu layak kurban. Matanya jangan sampai buta, ekor dan telinganya tidak terputus, kemudian skrotumnya normal,” jelasnya.
Selain pemeriksaan fisik, kondisi kesehatan umum hewan juga diperhatikan, mulai dari nafsu makan hingga kondisi bulu.
“Kita lihat secara umum sapi itu mau makan, bulunya tidak kusam dan sehat,” katanya.
Baca Juga: Iduladha 2026, Mau Cari Sapi Limousin Murah Meriah di Palangka Raya, Langsung Datang ke Mahir Mahar
Petugas juga memastikan umur hewan telah memenuhi syariat kurban. Untuk sapi minimal berusia di atas satu setengah tahun, sedangkan kambing dan domba lebih dari satu tahun.
“Layak kurban itu untuk sapi harus di atas satu setengah tahun. Kalau kambing dan domba lebih dari satu tahun,” ujarnya.
Meski sebagian besar didatangkan dari luar daerah, ia memastikan seluruh hewan tetap menjalani pemeriksaan yang sama di penampungan.
“Luar daerah dengan lokal sama saja. Semuanya masuk di penampungan dan kita lakukan pemeriksaan,” bebernya.
Ia menambahkan, hewan yang dinyatakan sehat nantinya akan diberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta label layak kurban agar masyarakat lebih tenang saat membeli.
“Harapan kita masyarakat membeli sapi yang dipastikan sehat dan layak kurban. Itu dibuktikan dengan adanya SKKH dan label layak kurban,” tandasnya. (*)
Editor : Ayu Oktaviana