Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Warga Pertanyakan SK Pembangunan Yonif di Kotim, TNI Tegaskan Lahan Tak Bermasalah

Agus Pramono • Jumat, 22 Mei 2026 | 12:00 WIB
Pembangunan Satuan Yonif TP 923/Mentaya sempat terjadi penolakan warga.Korem 102/Pjg
Pembangunan Satuan Yonif TP 923/Mentaya sempat terjadi penolakan warga.Korem 102/Pjg
 

SAMPIT-Polemik pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 923/Mentaya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, kembali memanas.

Warga meminta pemerintah maupun pihak terkait menunjukkan Surat Keputusan (SK) pembangunan Yonif atau dokumen resmi lain yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Dalam pernyataan yang ada dalam video yang beredar di media sosial, warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan secara sepihak, namun meminta keterbukaan dokumen sebagai dasar hukum aktivitas yang saat ini berlangsung di lokasi. 

“Apabila SK tersebut diperlihatkan, kami akan menempuh keberatan secara hukum secara terbuka dan resmi melalui jalur hukum yang tersedia, termasuk melalui Pengadilan Tata Usaha Negara apabila memang terdapat keputusan tata usaha negara yang menjadi dasar kegiatan tersebut,”ujar warga.

Warga mengaku hingga kini dokumen tersebut belum pernah diperlihatkan kepada masyarakat. Sementara itu, aktivitas pembukaan lahan terus berjalan dan alat berat dilaporkan masih masuk ke area pembangunan. 

Masyarakat juga menanggapi narasi yang menyebut mereka kalah dalam gugatan sebelumnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut warga, perkara terdahulu bukan diputus “ditolak”, melainkan “tidak diterima” atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). 

Warga menjelaskan, gugatan PTUN sebelumnya berkaitan dengan SK penunjukan lokasi lapangan tembak, bukan pembangunan Yonif atau unit pembangunan yang kini berlangsung di lokasi sengketa.

“Perkara tersebut berbeda dan tidak bisa disamakan,” demikian bunyi pernyataan warga.

Selain itu, masyarakat menilai alasan gugatan sebelumnya tidak diterima justru menunjukkan masih adanya persoalan keperdataan terkait penguasaan lahan, letak objek sengketa hingga dugaan tumpang tindih lahan.

 TNI Patuh terhadap Supremasi Hukum

Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 1015/Sampit Letkol Inf Dwi Candra Setyawan menegaskan bahwa TNI tetap berpegang pada supremasi hukum dalam pembangunan Yonif TP 923/Mentaya.

Ia mengakui lahan tersebut sebelumnya sempat digugat oleh kelompok yang dipimpin Aldianur melalui perkara tata usaha negara. Namun, perkara tersebut telah diputus Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 148 K/TUN/TF/2025 tertanggal 2 Mei 2025.

“Jadi TNI selalu taat hukum. TNI patuh terhadap supremasi hukum sehingga lahan yang kita bangun mulai pagi hari ini tidak ada cacat hukum,” tegas Dwi Candra dilansir dari Antara.

 Menurutnya, gugatan lain yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Sampit merupakan perkara berbeda karena objek lahan yang disengketakan tidak berada di lokasi pembangunan Yonif TP 923/Mentaya yang sedang dikerjakan saat ini.

Meski demikian, pihak TNI tetap menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung dan mengikuti setiap tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Objek persidangan yang sedang berjalan berbeda dengan lahan yang kita bangun sekarang ini. Semua mengacu pada putusan pengadilan tata usaha negara dan permohonan kasasi telah ditolak oleh Mahkamah Agung serta dimenangkan TNI,” pungkasnya.(*)

 

Editor : Agus Pramono
#yonif tp 923/ mentaya #pembangunan yonif di kotim #tni #sengketa lahan