SAMPIT – Polemik klaim lahan pembangunan Yonif TP 923/Mentaya di Kilometer 18 Jalan Jenderal Sudirman, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sempat menjadi perhatian.
Namun pihak TNI menegaskan lokasi pembangunan batalyon tersebut berada di luar area sengketa dan telah dikuasai sejak puluhan tahun lalu.
Kaur Tata Usaha Urusan Dalam Denzibang I/XXII Sampit Korem 102/Panju Panjung, Kapten Czi Panca Setiawan menegaskan, lahan seluas 75 hektare yang kini digunakan untuk pembangunan Yonif TP 923/Mentaya merupakan tanah TNI berdasarkan penunjukan Bupati Kotim pada tahun 1996.
“Dari kami, Kodim 1015/Sampit sudah menyiapkan peruntukan lahan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 923 Mentaya seluas 75 hektare di atas tanah TNI yang penunjukannya dari Bupati tahun 1996,” katanya saat jumpa pers, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, sejak tahun 1999 pihak TNI mulai menggarap lahan tersebut untuk lapangan tembak dengan ukuran 200 x 400 meter sesuai penunjukan dalam SK Bupati. Namun dalam perjalanannya muncul persoalan setelah dilakukan pengecekan titik koordinat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Setelah dicek titik koordinat dari BPN ternyata posisi lapangan tembak itu salah arah. Sehingga kelompok tani Hatan Tiring II komplain ke kami,” ujarnya.
Menurut Panca, persoalan itu kemudian diselesaikan secara bersama-sama pada 2011. Saat itu, pihak TNI bersama Ketua Kelompok Tani Hatan Tiring II dan sejumlah anggota turun langsung ke lapangan menentukan batas lahan.
“Kami memasang empat patok batas dan itu disaksikan Danramil, pihak Denzibang, Ketua Kelompok Tani Hatan Tiring II almarhum Muhran beserta pengurus dan anggota kelompok tani,” jelasnya.
Dari hasil kesepakatan tersebut, kata dia, kelompok tani saat itu menyatakan tidak akan menggugat lahan lapangan tembak milik TNI. Bahkan sejak 2011 hingga 2023 tidak pernah ada persoalan terkait lahan tersebut.
“Pak Muhran waktu itu menyatakan tidak akan ada yang menggugat tanah lapangan tembak milik TNI karena kami berdampingan,” katanya.
Namun sengketa kembali muncul setelah Ketua Kelompok Tani Hatan Tiring II meninggal dunia. Gugatan kemudian diajukan oleh anak almarhum Muhran, yakni Aldianur alias Yanur bersama istrinya Ida.
Panca menegaskan, gugatan yang saat ini bergulir di pengadilan sebenarnya berkaitan dengan arah penunjukan lahan dalam SK Bupati tahun 1996, bukan lokasi pembangunan Yonif TP 923/Mentaya yang saat ini sedang berjalan.
“Yang disengketakan sebenarnya arah penunjukan SK Bupati tahun 1996. Sedangkan lokasi pembangunan Yonif saat ini berada di zona berbeda dan di luar area sengketa,” imbuhnya.
Ia memastikan area pembangunan yang kini digunakan Kodim 1015/Sampit merupakan lahan yang telah memiliki alas hak dan berada di zona hijau yang selama ini dikuasai TNI.
“Posisi pembangunan sekarang berada di luar titik sengketa. Tanah di sana memang betul clear and clean,” ujarnya lagi.
Panca juga membantah tudingan penyerobotan lahan oleh TNI. Ia bahkan menegaskan batas lokasi sebelumnya justru ditunjukkan langsung oleh Ketua Kelompok Tani Hatan Tiring II saat itu.
“Siap, betul, tidak benar. Saya pastikan tidak benar. Karena yang menunjukkan arah set lokasi adalah Ketua Kelompok Tani Hatan Tiring II, yaitu orang tuanya Saudara Aldianur,” tegasnya.
Selain untuk kepentingan pertahanan, keberadaan Yonif TP 923/Mentaya disebut bakal membawa dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar. TNI menilai kawasan Kilometer 18 nantinya berpotensi berkembang menjadi pusat pertumbuhan baru.
“Dengan adanya batalyon maka akan ada peningkatan perekonomian. Akan ada UMKM, kemudian mungkin dibangun sekolah-sekolah dan pasar di sana,” tandasnya. (*)
Editor : Agus Pramono