Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Bandel Masuk Kota, Truk Besar di Sampit Terancam Diblokir KIR

Miftahul Ilma • Kamis, 11 Juni 2026 | 17:00 WIB
Truk melintasi kota Sampit. Miftah/kaltengpos.jawapos.com
Truk melintasi kota Sampit. Miftah/kaltengpos.jawapos.com

 

SAMPIT – Meski sudah diberikan sosialisasi dan peringatan, truk-truk besar nyatanya masih saja masuk ke dalam Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Hal itu tentu dapat berdampak pada kerusakan infrastruktur perkotaan, seperti jalan dan jembatan.

Salah satu contohnya adalah jembatan di Jalan Kapten Mulyono yang sempat mengalami kerusakan beberapa kali. Salah satu penyebabnya diduga kendaraan bertonase besar yang melintas melebihi kapasitas beban.

Baca Juga: Bandel Banget! Jembatan Kapten Mulyono Sampit Bisa Ditutup untuk Truk Gara-Gara Nekat Melintas

Terkait hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotim semakin serius menertibkan kendaraan bertonase besar yang masih nekat melintas di dalam Kota Sampit.

Kepala Dishub Kotim, Raihansyah, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi kendaraan besar yang berulang kali melanggar aturan tersebut. Selain surat peringatan, sanksi lebih tegas berupa pemblokiran Kartu Uji Berkala Kendaraan (KIR) akan diberlakukan.

“Kalau ditemukan kendaraan besar masuk kota, akan kami beri surat peringatan. Tapi jika berulang kali melanggar, KIR kendaraannya akan kami blokir,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, berbagai upaya pencegahan telah dilakukan Dishub, mulai dari pemasangan baliho petunjuk arah dan larangan di sejumlah titik hingga pengawasan rutin oleh petugas bidang lalu lintas pada jam kerja.

Baca Juga: Perbaikan Sementara Tak Bertahan Lama, Ini Biang Kerok Kerusakan Jembatan Patah Kapten Mulyono Sampit

Meski demikian, keterbatasan personel membuat pengawasan tidak bisa dilakukan selama 24 jam penuh. Karena itu, Dishub meminta masyarakat ikut berperan aktif mengawasi pelanggaran di lapangan.

“Kalau masyarakat menemukan truk besar masuk ke jalur yang sudah dilarang, silakan laporkan ke kami. Foto pelat nomornya, catat jam dan lokasinya. Yang penting datanya akurat, nanti akan kami tindak lanjuti dan kami berikan surat peringatan,” ujarnya.

Raihansyah mengungkapkan, sebagian besar sopir sebenarnya sudah mengetahui adanya larangan tersebut. Namun, masih ada yang memilih melintas di dalam kota dengan alasan jalur lingkar lebih jauh dan kondisi jalan yang bergelombang.

“Rata-rata mereka sudah tahu. Alasannya karena lewat jalan lingkar lebih jauh, kemudian ada beberapa ruas yang bergelombang dan terdapat box culvert yang cukup tinggi sehingga dianggap mengganggu kendaraan mereka,” katanya.

Baca Juga: Jembatan Kapten Mulyono Telan Korban Jiwa, DPRD Kotim Minta Pemerintah Tidak Tutup Mata

Padahal, lanjut Raihansyah, keberadaan Jalan Lingkar Utara dan Jalan Lingkar Selatan memang disiapkan khusus untuk kendaraan angkutan berat agar tidak membebani jalan perkotaan.

Jika infrastruktur dalam kota terus rusak akibat kendaraan bertonase besar, biaya pemeliharaan yang harus ditanggung pemerintah akan semakin besar.

“Ini untuk keamanan masyarakat juga. Kita ingin menjaga jalan dan jembatan tetap awet. Lebih baik kita mencegah kerusakan daripada nanti harus mengeluarkan biaya besar untuk perbaikan,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan sejumlah pemilik gudang di kawasan Jalan HM Arsyad dan Jalan Kapten Mulyono sempat meminta dispensasi agar truk besar dapat masuk ke dalam kota untuk bongkar muat barang. Namun, permintaan tersebut ditolak.

“Kami tidak memberikan dispensasi apa pun. Solusinya barang dilangsir terlebih dahulu di jalan lingkar menggunakan pikap atau truk kecil. Jadi yang masuk ke gudang bukan lagi kendaraan bertonase besar,” bebernya. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
#Kartu Uji Berkala Kendaraan (KIR) #jembatan #kotawaringin timur