Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Banyak Pengendara Salah Pahami Batas 8 Ton Jembatan Patah, Pemkab Kotim Jelaskan Aturan Sebenarnya

Miftahul Ilma • Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:45 WIB
Aturan meintas jembatan maksimal 8 ton.(Miftah/kaltengpos.jawapos.com)
Aturan meintas jembatan maksimal 8 ton.(Miftah/kaltengpos.jawapos.com)

 

SAMPIT – Batas kemampuan Jembatan Kapten Mulyono atau yang dikenal warga sebagai Jembatan Patah ternyata masih banyak disalahpahami pengguna jalan.

 Sebagian pengendara mengira angka delapan ton hanya berlaku untuk muatan, padahal ketentuan tersebut menghitung seluruh berat kendaraan saat melintas.

Plt Kepala UPTD Jalan, Jembatan dan Drainase Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kotim, Suhardiono mengatakan, kemampuan jembatan telah ditetapkan berdasarkan perhitungan struktur. 

Artinya, kendaraan yang melintas harus memperhitungkan berat kendaraan kosong sekaligus barang yang dibawa.

“Masih ada yang menganggap batas delapan ton itu hanya untuk barang bawaan. Padahal hitungannya adalah total kendaraan dengan muatan. Jadi kalau kendaraan sudah memiliki berat tertentu, tidak bisa ditambah muatan sampai delapan ton lagi,” ujarnya, Sabtu (20/6/2026).

Ia mencontohkan, kendaraan yang memiliki bobot empat ton hanya diperbolehkan membawa muatan sekitar empat ton agar tidak melewati batas kemampuan jembatan.

Menurutnya, pemahaman yang keliru tersebut cukup berisiko karena beban berlebih dapat mempercepat kerusakan konstruksi, terutama pada bagian lantai jembatan yang menjadi tumpuan utama kendaraan.

Di lapangan, pihaknya masih menemukan kendaraan dengan bobot jauh melebihi kapasitas. Bahkan ada kendaraan yang berat totalnya mencapai lebih dari 20 ton tetap menggunakan akses tersebut.

“Padahal kendaraan besar sebenarnya bisa menggunakan jalur lain yang memang disiapkan untuk kendaraan besar. Ada Jalan Lingkar Selatan yang lebih sesuai untuk kendaraan bertonase tinggi,” ujarnya.

Ia menegaskan, kerusakan Jembatan Patah selama ini tidak hanya berkaitan dengan umur bangunan. Tekanan kendaraan yang melampaui kemampuan menjadi salah satu faktor yang mempercepat penurunan kondisi jembatan.

Selain persoalan beban kendaraan, pemerintah daerah juga menemukan sejumlah bagian jembatan mengalami kehilangan. Komponen seperti plat besi pada lantai jembatan beberapa kali harus diganti karena hilang.

Saat ini Pemkab Kotim tengah melakukan rehabilitasi menyeluruh terhadap Jembatan Patah. Perbaikan dilakukan dengan mengganti bagian lantai lama agar kembali aman digunakan masyarakat.

Selama pengerjaan berlangsung, akses kendaraan di lokasi tersebut ditutup sementara. Pemerintah menyiapkan langkah perbaikan sambil menunggu rencana pembangunan jembatan permanen yang masih dalam tahap kajian. (*)

Editor : Agus Pramono
#aturan 8 ton #jembatabmn rusak #Jembatan kapten mulyono