Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kinerja ASN Kotim Dipantau Setiap Bulan, secara Umum Bernilai Baik, Tak Ada yang Absen, Ngopi Lalu Pulang

Miftahul Ilma • Jumat, 17 Juli 2026 | 13:30 WIB
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu

SAMPIT – Sindiran Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda yang menilai budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) masih sebatas rutinitas dapat merubah sudut pandang masyarakat. 

Beliau menyebut mentalitas ASN saat ini dinilai sangat kurang. Pagi absen, ngopi, lalu sore absen lagi sebelum pulang.

Terkait itu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan kinerja aparatur sipil negara (ASN) dipantau secara berkala melalui sistem elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Penilaian dilakukan setiap bulan hingga tahunan sebagai dasar evaluasi terhadap kinerja seluruh pegawai.

Baca Juga: Ketua Komisi II DPR Kritik Budaya Kerja ASN: Pagi Absen, Ngopi, Sore Absen Lagi, Lalu Pulang

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu mengatakan, hingga saat ini mayoritas ASN di lingkungan Pemkab Kotim memperoleh penilaian dengan kategori baik berdasarkan hasil evaluasi pada aplikasi e-Kinerja BKN.

“Setiap pegawai ASN melakukan pengelolaan kinerja yang dinilai oleh atasan langsung setiap bulan dan tahunan melalui e-Kinerja BKN,” ujarnya saat dikonfirmasi Kaltengpos.jawapos.com, Jumat (17/7/2026).

Menurut Kamaruddin, sistem tersebut menjadi instrumen untuk memastikan setiap ASN bekerja sesuai target dan tanggung jawabnya. Hasil penilaian juga menjadi acuan dalam pembinaan maupun evaluasi kinerja pegawai.

“Berdasarkan hasil penilaian melalui e-Kinerja BKN, ASN Kotim umumnya memiliki kinerja baik,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan ASN yang terbukti berkinerja buruk atau tidak disiplin tetap akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau ada ASN yang berkinerja buruk atau tidak disiplin dalam melaksanakan tugas, tentu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait wacana revisi Undang-Undang ASN yang mengatur evaluasi kinerja lebih ketat hingga berpotensi memberhentikan ASN yang tidak memenuhi target, Kamaruddin mengaku masih menunggu regulasi tersebut disahkan.

Baca Juga: DPRD Kotim Dukung RUU ASN, Pegawai Berkinerja Buruk Bisa Dievaluasi

“Kalau sudah ditetapkan menjadi undang-undang, seluruh ASN wajib menaati,” pungkasnya. (*)

Editor : Agus Pramono
uu asn kinerja asn kotim asn anggota dpr ri