SAMPIT – Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerima laporan dari orang tua siswa terkait dugaan pungutan komite sekolah di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Sampit.
Dalam dokumen yang diterima DPRD Kotim melalui orang tua siswa, uang yang dikumpulkan akan digunakan sebagai sarana dan prasarana sekolah. Namun, salah satu poinnya mencantumkan nama Komisi III dalam rencana penggunaan dana tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Senin (31/8/2026) pihak sekolah mengklarifikasi terkait dokumen tersebut masih berupa rancangan dan dipastikan tidak jadi dimuat. Uang itu disebut sebagai kebutuhan untuk melakukan kunjungan bersama siswa.
Kendati demikian, hal itu masih menimbulkan pertanyaan. Pasalnya, dokumen tersebut didapatkan dari wali murid yang mengindikasikan bahwa sudah beredar.
“Logikanya saja kalau kita berbicara rancangan, berarti barang ini kan belum keluar. Sedangkan kami mendapatkan dari wali murid, berarti kan barang ini sudah diserahkan kepada wali murid,” katanya Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto.
Menurut Dadang, dugaan tersebut tetap akan diverifikasi oleh pihak terkait. Namun, ia menegaskan dokumen yang menjadi bahan pembahasan dalam RDP itu diperoleh dari wali murid.
“Silakan saja mereka melakukan klarifikasi, tapi ini kami kembali bahwa sebagaimana kata Kadisdik, ini baru sebatas dugaan dan mereka akan melakukan verifikasi,” bebernya. .
Menurut Dadang, pencantuman nama lembaganya berpotensi menimbulkan persepsi negatif hingga fitnah. Dalam dokumen itu dicatutkan bahwa uang senilai Rp10 juta akan digunakan untuk konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait seperti Disdik, Komisi III DPRD dan lain-lain.
“Bahkan tadi kita lihat bersama bahwa ada satu yang cukup bikin kita gemes, yaitu konsultasi ke Komisi III sebesar Rp10 juta. Ini kan bisa mengakibatkan isu yang liar,” katanya.
Dadang menegaskan, hasil rapat tersebut menyepakati larangan pungutan kepada peserta didik maupun wali murid. Ia mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang membedakan pungutan dengan penggalangan dana berupa sumbangan.
“Sebagaimana hasil rapat tadi, kita melarang pungutan,” tegasnya.
Komisi III juga meminta kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dalam skala besar yang menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk dianggarkan melalui APBD. Beban pembiayaan tersebut, menurut Dadang, tidak seharusnya dialihkan kepada peserta didik dan orang tua.
“Khusus kepada sarpras-sarpras pendidikan yang dalam skala besar yang memang itu menjadi kewajibannya daerah, ya kita akan tuangkan ke dalam APBD. Jangan diambil dari kawan-kawan peserta didik,” ujarnya.
Selain persoalan pungutan, Dadang juga menyoroti posisi komite sekolah yang dinilainya tidak boleh sekadar menjadi perpanjangan tangan kepala sekolah. Komite, katanya, seharusnya menjadi representasi wali murid dan mitra sekolah.
“Komite ini adalah representasi wali murid. Dari merekalah bisa muncul keluhan, masukan kepada kepala sekolah. Bukan sebaliknya,” katanya.
Karena itu, Komisi III mendorong komite sekolah agar lebih kreatif dalam mencari dukungan dari pihak swasta dan pihak ketiga. Penggalangan bantuan dinilai perlu diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan, termasuk kebutuhan yang belum dapat ditanggung melalui dana BOS dan BOSDA.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak melarang orang tua memberikan sumbangan secara sukarela.
“Pendidikan dasar itu adalah hak setiap warga negara dan wajib dibiayai oleh negara. Berarti pendidikan itu adalah gratis. Kalau terjadi pungutan dan segala macamnya, maka itu akan menjadi kabur,” bebernya.
Sementara itu, Perwakilan Komite sekolah, Rebeca Serliance Sitompul mengatakan persoalan yang sebelumnya mencuat berawal dari miskomunikasi dan adanya hal yang belum sempat dijelaskan kepada semua pihak. Setelah pihak komite memberikan penjelasan dan menyerahkan data dalam RDP, persoalan tersebut disebut telah selesai.
“Semua sudah clear. Ternyata ada miskomunikasi saja, ada sesuatu hal yang belum sempat terjelaskan. Tetapi karena tadi sudah kita jelaskan, semua data sudah diberikan, dan pihak Komisi III juga sudah mendengar dengan baik, akhirnya semua bisa selesai dengan baik,” katanya. (*)
Editor : Agus Pramono