SAMPIT– Tongkat kepemimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) resmi berganti. Jaksa Edwin Ignatius Beslar dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kotim menggantikan Nur Akhirman, berdasarkan keputusan mutasi dan promosi yang diterbitkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kejaksaan Agung RI Nomor: KEP-IV-10122/C/07/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan pada 29 Juli 2026.
Baca Juga: Mutasi Besar-besaran Kejaksaan Agung, Kajati dan Wakajati Kalteng Serta 4 Kajari Diganti
Sebelum dipercaya memimpin Kejari Kotim, Edwin menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
Punya Rekam Jejak Tangani Kasus Korupsi
Selama memimpin Kejari Kepulauan Talaud, Edwin dikenal menangani sejumlah perkara tindak pidana korupsi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengungkapan dugaan korupsi pengadaan lahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk pembangunan SPBU.
Dalam perkara tersebut, Kejari Kepulauan Talaud menetapkan **empat orang tersangka** dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar.
Salah satu tersangka merupakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Talaud berinisial MD, yang saat penetapan tersangka diketahui menjabat sebagai Kepala BPN Kota Tomohon.
Keberhasilan penanganan perkara tersebut menjadi salah satu catatan penting selama Edwin memimpin Kejari Kepulauan Talaud.
Pernah Bertugas di Jakarta Barat dan Kejati Sulawesi Tenggara
Sebelum menjabat sebagai Kajari Kepulauan Talaud, Edwin juga memiliki pengalaman di bidang intelijen dan manajerial di lingkungan Kejaksaan.
Ia pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kemudian mendapat promosi sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sebelum akhirnya dipercaya memimpin Kejari Kepulauan Talaud.
Dengan pengalaman tersebut, Edwin diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi maupun pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Kotawaringin Timur.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa mutasi dan promosi merupakan bagian dari kebutuhan organisasi sekaligus pembinaan karier di lingkungan Korps Adhyaksa.
"Mutasi merupakan bagian dari penyegaran organisasi serta pembinaan karier untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme insan Adhyaksa dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum kepada masyarakat," ujarnya.
Dengan pergantian kepemimpinan tersebut, diharapkan Kejari Kotawaringin Timur semakin optimal dalam menjalankan tugas penegakan hukum, pemberantasan tindak pidana korupsi, serta memberikan pelayanan hukum yang profesional kepada masyarakat.(*)
Editor : Agus Pramono