SAMPIT – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit menerbitkan maklumat pelayaran yang meminta seluruh nakhoda menunda pelayaran apabila jarak pandang dinilai membahayakan.
Pasalnya, kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai mengganggu keselamatan pelayaran di wilayah perairan Kotawaringin Timur (Kotim).
Baca Juga: Kabut Asap di Sampit Bisa Terjadi Berulang Setiap Pagi
Maklumat yang ditandatangani Kepala KSOP Kelas III Sampit, Hotman Siagian, pada Rabu (5/8/2026) itu berlaku bagi seluruh kapal yang beroperasi di alur Sungai Mentaya, Katingan, Sebangau, dan wilayah kerja KSOP Kelas III Sampit. Peringatan dikeluarkan karena kabut asap tebal telah menurunkan jarak pandang, terutama pada pagi dan malam hari.
Dalam maklumat tersebut, seluruh nakhoda, perwira jaga, operator kapal, perusahaan pelayaran, hingga perusahaan keagenan kapal diminta meningkatkan kewaspadaan selama melakukan olah gerak kapal, seperti sandar, lepas sandar, labuh jangkar, maupun saat berlayar di alur sungai yang padat lalu lintas.
KSOP juga menginstruksikan kapal menyesuaikan kecepatan dengan kondisi jarak pandang, mengoptimalkan penggunaan radar, Automatic Identification System (AIS), lampu navigasi, serta isyarat kabut sesuai ketentuan P2TL/COLREG Aturan 19.
Selain itu, seluruh kapal diminta tetap memantau komunikasi melalui VHF Channel 16 dan 12 guna memperoleh informasi keselamatan maupun koordinasi apabila terjadi keadaan darurat.
Baca Juga: Penerbangan NAM Air di Bandara Haji Asan Sampit Delay Akibat Kabut Asap
Dalam kondisi kabut asap yang semakin pekat, KSOP menegaskan keselamatan pelayaran harus menjadi prioritas utama.
“Menunda olah gerak atau pelayaran apabila jarak pandang sangat terbatas dan membahayakan keselamatan dan keamanan kapal, awak, penumpang, dan muatan,” demikian mengutip bunyi salah satu poin maklumat pelayaran tersebut, Kamis (6/8/2026).
Apabila mengalami kesulitan navigasi atau kondisi darurat, nakhoda diminta segera melapor kepada Syahbandar atau kapal patroli terdekat agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin.
KSOP juga menginstruksikan seluruh pemilik kapal, operator, nakhoda, dan agen pelayaran untuk tetap mematuhi aturan pelayaran, standar operasional prosedur (SOP), serta menggunakan alur pelayaran yang telah ditetapkan selama kabut asap masih berlangsung.
Baca Juga: BNPB Gencarkan Modifikasi Cuaca untuk Meredam Karhutla di Kalteng
Meski demikian, keputusan akhir untuk melanjutkan, menunda, atau membatalkan pelayaran tetap menjadi kewenangan nakhoda sebagai penanggung jawab keselamatan kapal.
“Keputusan menunda, membatalkan, atau melanjutkan olah gerak dan/atau pelayaran sepenuhnya berada pada tanggung jawab Nakhoda,” imbuhnya. (*)
Editor : Ayu Oktaviana