SAMPIT – Pengaruh media sosial dan game online mulai menjadi perhatian serius Densus 88 Antiteror Polri di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Tim pencegahan Densus 88 mengungkap telah melakukan intervensi terhadap sejumlah anak usia sekolah yang terpapar paham kekerasan melalui ruang digital.
Baca Juga: Pelajar Berusia 12 Tahun di Sampit Dilaporkan Hamil Usai Mengalami Kekerasan Seksual
Komandan Tim Investigasi dan Sosialisasi (Idensos) serta Pencegahan Densus 88 Antiteror, Iptu Ganjar Satrio mengatakan, anak-anak tersebut tidak dapat diposisikan sebagai pelaku, melainkan korban yang perlu mendapatkan pendampingan.
“Kami sudah melakukan intervensi ya. Kita ingat bahwasanya anak adalah tanggung jawab kita bersama dan anak tentunya dilindungi Undang-Undang Perlindungan Anak dan anak sebagai korban,” katanya, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, proses paparan dapat bermula dari aktivitas anak menggunakan gadget. Mereka kemudian berkomunikasi dengan orang lain melalui game online maupun platform media sosial sebelum diarahkan menuju ruang komunikasi yang lebih tertutup.
Baca Juga: Remaja SMP hingga SMA Jadi Kelompok Paling Rentan Mengalami Kekerasan
Beberapa game yang disebut Ganjar yang biasa menjadi media perantara antara lain PUBG dan Roblox. Dari komunikasi tersebut, anak kemudian dapat diarahkan menuju situs tertentu hingga masuk ke grup percakapan seperti WhatsApp.
“Pola-pola pemaparan paham kekerasan tersebut, setelah anak bermain gadget, dia komunikasi di situ, ya. Setelah komunikasi di situ, pelan-pelan akan digiring dan diberi situs-situs tertentu untuk masuk ke dalam sebuah grup WA. Dari sini mulai dilakukan brainwash atau pencucian otak,” ujarnya.
Ganjar menegaskan proses tersebut tidak berlangsung singkat. Pemahaman yang keliru dapat terus ditanamkan hingga anak menganggap sesuatu yang salah sebagai sebuah kebenaran.
“Orang-orang yang tidak bertanggung jawab itu mencekoki terus hal yang salah seolah-olah menjadi sesuatu kebenaran. Hal ini tentunya perlu pendampingan secara masif, secara terus-menerus,” katanya.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Perempuan di Kotim Capai 22 Kasus, Kekerasan Seksual Paling Mendominasi
“Kita belum menemukan anak-anak (di Kotim) yang menyebarkan (paham kekerasan). Mereka hanya korban dari luar. Pengembangan IT dan patroli siber kami menemukan ada di Kotim,” lanjutnya.
Penanganan terhadap anak yang terpapar dilakukan bersama pemerintah daerah dan sejumlah instansi terkait. Pendampingan melibatkan Dinas Pendidikan, DP3AP2KB, UPTD PPA, psikolog, Kesbangpol, MUI hingga aparat kewilayahan.
Ganjar mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Kotim melalui Dinas Pendidikan yang membatasi penggunaan gadget di lingkungan sekolah.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat membantu menciptakan ruang yang lebih aman bagi anak dari paparan konten berbahaya. (*)
Editor : Ayu Oktaviana