SAMPIT – Perekrutan anak usia sekolah ke dalam kelompok tertentu tidak berlangsung secara instan. Densus 88 Antiteror Polri mengungkap, anak yang sebelumnya berinteraksi di ruang digital dapat diarahkan masuk ke grup percakapan untuk mendapatkan paparan secara terus-menerus hingga pemahaman yang keliru perlahan dianggap sebagai sebuah kebenaran.
Komandan Tim Investigasi dan Sosialisasi (Idensos) serta Pencegahan Densus 88 Antiteror IPTU Ganjar Satrio mengatakan, grup percakapan menjadi salah satu ruang yang dimanfaatkan untuk memperkuat komunikasi dan menanamkan pemahaman tertentu kepada anak.
Baca Juga: Orang Tua Wajib Tau! Densus 88 Ungkap Ciri Anak Terpapar Paham Kekerasan
Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari brainwash atau pencucian otak. Materi yang diberikan secara berulang membuat anak semakin terbiasa dengan pandangan yang sebelumnya tidak mereka kenal.
“Dari sini mulai dilakukan brainwash atau pencucian otak. Nah, bagaimana yang seharusnya anak-anak tidak bisa mengonsumsi hal-hal sedemikian rupa, ya ini disebarkan melalui orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya, Selasa (11/8/2026).
Ganjar menegaskan, perubahan pemahaman tidak terjadi dalam hitungan hari. Korban terus diberikan informasi dan pandangan yang sama sampai akhirnya muncul pembenaran terhadap sesuatu yang sebenarnya salah.
“Karena kesalahan, tetapi diyakini kebenarannya meskipun itu salah, jadi ini perlu waktu. Ya, dia tahu, dia belajar, dicekoki secara terus-menerus, ya kesalahan ini akhirnya ada pembenaran di situ,” katanya.
Baca Juga: Anak Usia Sekolah di Kotim Terpapar Paham Kekerasan lewat Media Sosial
Ada Muatan Politik hingga Glorifikasi Kekerasan
Ganjar menjelaskan, tujuan dari penyebaran paham tersebut berbeda-beda. Pada paham intoleransi, radikalisme hingga terorisme, terdapat kepentingan politik yang lebih jauh, yakni upaya mengubah sistem dan dasar negara.
“Bilamana kita berbicara intoleransi, radikalisme, dan terorisme, ya, tentunya ini bertujuan politik. Ya, untuk mengubah suatu sistem dan dasar negara,” tegasnya.
Sementara paham kekerasan yang menyasar anak memiliki karakter berbeda. Menurut Ganjar, anak diarahkan untuk mengagungkan kekerasan atau menganggap tindakan tersebut sebagai sesuatu yang dapat dibenarkan.
“Kalau kita berbicara paham kekerasan, ini hanya glorifikasi kekerasan. Dia pemuja kekerasan,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Perempuan di Kotim Capai 22 Kasus, Kekerasan Seksual Paling Mendominasi
Kerentanan anak, lanjut Ganjar, tidak terlepas dari kondisi lingkungan yang mereka hadapi. Densus 88 menemukan adanya pola tertentu pada anak yang terpapar, mulai dari persoalan keluarga, minimnya perhatian hingga pengalaman menjadi korban perundungan.
“Dan yang paling menonjol, anak tersebut sering dan pernah menjadi korban bully,” ungkapnya.
Kondisi tersebut dapat membuat anak mencari ruang lain untuk mendapatkan penerimaan. Ketika ruang tersebut justru ditemukan di dunia digital dan dimanfaatkan oleh pihak yang menyebarkan paham kekerasan, anak semakin mudah diarahkan.
Karena itu, Ganjar meminta anak yang telah terpapar tidak langsung dicap sebagai pelaku. Menurutnya, selama belum melakukan tindak pidana, pendekatan yang dilakukan harus mengutamakan pendampingan dan pemulihan.
“Kalau misalkan sudah melakukan pengeboman, penusukan, tetap ya, hukum bermain. Ya, meskipun ada Undang-Undang Anak, tetap bermain. Tetapi bilamana anak terpapar, anak semua sebagai korban. Nah, makanya kami hadir,” katanya.
Densus 88 bersama pemerintah daerah kemudian melakukan intervensi dengan melibatkan sejumlah pihak untuk mengembalikan pemahaman anak.
Pendekatan dilakukan secara persuasif dan tidak cukup hanya sekali, sebab perubahan terhadap pemahaman yang telah terbentuk membutuhkan proses serta pendampingan berkelanjutan. (*)
Editor : Ayu Oktaviana