Perda Disabilitas Kotim Didorong Jadi Pintu Kesetaraan Layanan Publik

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:52 WIB
Asisten I Setda Kotim, Waren, melepaskan balon udara yang berisi harapan para penyandang disabilitas.(Miftah/kaltengpos.jawapos.com)
Asisten I Setda Kotim, Waren, melepaskan balon udara yang berisi harapan para penyandang disabilitas.(Miftah/kaltengpos.jawapos.com)

SAMPIT – Penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyandang Disabilitas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) didorong tidak berhenti pada pemenuhan fasilitas fisik. Regulasi tersebut diharapkan menjadi dasar untuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh pelayanan publik, pendidikan, pekerjaan hingga akses ekonomi secara setara.

Dorongan itu mengemuka dalam kegiatan Parade Harapan dan Gerakan Advokasi Bersama Penerbitan Perda Disabilitas Kabupaten Kotawaringin Timur yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kalimantan Tengah bersama organisasi penyandang disabilitas dan sejumlah pihak terkait pada Rabu (12/8/2026). 

Project Manager kegiatan, Mulyansyah, mengatakan keberadaan Perda Disabilitas merupakan bagian dari upaya mewujudkan makna kemerdekaan yang dapat dirasakan seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Menurutnya, kemerdekaan tidak cukup dimaknai sebagai bebas dari penjajahan, tetapi juga diwujudkan melalui kesetaraan dalam memperoleh hak dan pelayanan.

“Kemerdekaan sesungguhnya yang diharapkan adalah pelayanan publik yang ramah, fasilitas yang tersedia, akomodasi yang layak, serta pendidikan yang setara bagi semuanya,” katanya.

Ia menegaskan, pembangunan fasilitas yang ramah disabilitas harus berjalan beriringan dengan perbaikan pelayanan. Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan fasilitas umum yang dibangun dapat diakses seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Mulyansyah juga berharap Kotim dapat menjadi daerah pelopor dalam penerbitan Perda Disabilitas di Kalimantan Tengah. Jika berhasil direalisasikan, regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi kabupaten lain dalam membangun kebijakan yang lebih inklusif.

“Kalau daerah kita menjadi pelopor atau menjadi yang pertama punya perda, harus dimulai. Kabupaten ini nantinya bisa menjadi percontohan bagi kabupaten-kabupaten yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Sementara itu, aktivis penyandang disabilitas, Iyehezkiel Parudani, menjelaskan penerbitan perda tersebut merupakan hasil dari rangkaian advokasi yang telah dilakukan. Sebelumnya, para penyandang disabilitas mengikuti pelatihan advokasi, komunikasi, lobi hingga mengidentifikasi kebutuhan penyandang disabilitas sebagai bahan penyusunan rancangan perda dan naskah akademik.

Ia menekankan perjuangan penerbitan perda tidak dapat dilakukan penyandang disabilitas seorang diri. Dukungan pemerintah, organisasi masyarakat, akademisi hingga media diperlukan agar kebutuhan penyandang disabilitas dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang konkret.

“Penyandang disabilitas tidak bisa berjuang sendiri. Harus bersama-sama dengan masyarakat umum. Makanya teman-teman dari dinas, akademisi dan jurnalis kita ajak untuk membersamai perjuangan ini,” katanya.

Ia menambahkan, substansi perda nantinya diharapkan tidak hanya mengatur aksesibilitas bangunan dan fasilitas umum. Kebijakan tersebut juga perlu menjamin kesetaraan dalam berbagai sektor, termasuk transportasi, kesehatan, olahraga, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan hingga akses terhadap layanan dasar.

Hal senada disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kotim, Muhammad Haikal. Ia mengatakan pemerintah daerah berupaya mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas melalui regulasi yang memberikan kepastian terhadap hak dan akses mereka.

“Kita ingin mengakomodasi semua kalangan. Jadi istilahnya kita semua setara. Mereka berharap perda ini bisa diterbitkan cepat, meskipun proses sebuah perda memang cukup memakan waktu karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui,” kata Haikal.

Menurutnya, sejumlah hal yang akan menjadi perhatian antara lain penyediaan fasilitas umum yang ramah disabilitas, kesetaraan pelayanan pemerintahan serta kemudahan pada akses yang memiliki nilai ekonomi, termasuk kemungkinan pemberian keringanan atau diskon pada layanan tertentu.

Untuk mempercepat prosesnya, Pemkab Kotim akan berkoordinasi dengan DPRD Kotim, termasuk mendorong mekanisme inisiatif perda. Haikal menyebut proses tersebut membutuhkan keterlibatan lintas perangkat daerah karena isu disabilitas bersinggungan dengan berbagai sektor.

“Ini melibatkan banyak institusi dan OPD. Organisasi disabilitas di Kotim juga banyak, tidak hanya Pertuni, sehingga semuanya perlu diakomodasi,” jelasnya.

Haikal mengungkapkan, dalam pembahasan awal, percepatan penerbitan perda tersebut mendapat dorongan kuat. Namun, target waktu belum dapat dipastikan lantaran regulasi harus melewati tahapan dan melibatkan sejumlah pihak.

“Kalau dari skala satu sampai sepuluh, untuk percepatan targetnya delapan untuk diupayakan segera direalisasikan. Tetapi ini baru dimulai dan melibatkan banyak unsur,” pungkasnya. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) penyandang disabilitas pemkab kotim