SAMPIT – Sebanyak 567 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada Senin (17/8/2026).
Dari jumlah tersebut, 11 orang dinyatakan bebas. Sementara itu satu orang masih harus menjalani hukuman subsider.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Muhammad Yani mengatakan, seluruh warga binaan yang diusulkan remisi tahun ini memenuhi persyaratan sehingga tidak ada pengajuan yang ditolak.
“Untuk sementara ini posisinya tidak ada yang ditolak, sudah mendapatkan semua. Jadi total ada 567 orang yang mendapatkan remisi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi sejumlah ketentuan.
Di antaranya telah menjalani pidana sekurang-kurangnya enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta tidak tercatat melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana di dalam lapas.
“Yang penting sudah memenuhi syarat: menjalani pidana selama 6 bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti program pembinaan,” katanya.
Dari 567 penerima tersebut, sebanyak 203 orang masuk kategori remisi normal. Sementara 364 orang lainnya merupakan warga binaan yang terkait dengan ketentuan PP 99, termasuk perkara narkotika.
Muhammad Yani menegaskan, status perkara tidak otomatis menghilangkan hak mendapatkan remisi sepanjang warga binaan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Dapat, dapat. Yang penting sudah memenuhi syarat: menjalani pidana selama 6 bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti program pembinaan,” tegasnya.
Sementara itu, dari ratusan penerima remisi tersebut terdapat 12 warga binaan yang langsung bebas.
Namun, satu orang di antaranya masih harus menjalani hukuman subsider sehingga belum sepenuhnya dapat meninggalkan lapas.
Ia berharap remisi menjadi momentum bagi warga binaan untuk kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan positif.
“Mudah-mudahan mereka segera kembali dan dapat diterima dengan baik di masyarakat. Dapat berinteraksi kembali dengan keluarga dan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Ia juga berharap warga binaan yang telah bebas mampu menjadi pribadi yang aktif dan produktif serta tidak kembali melakukan tindak pidana.
Selama menjalani masa pembinaan, warga binaan Lapas Sampit telah dibekali berbagai keterampilan untuk menjadi bekal ketika kembali ke masyarakat.
Di antaranya perikanan, pertukangan, pengelasan hingga keterampilan barbershop.
“Kita tinggal berdoa, mudah-mudahan hal-hal positif yang telah didapat bisa mereka terapkan di masyarakat,” katanya.
Di balik pemberian remisi tersebut, Lapas Kelas IIB Sampit masih menghadapi persoalan overkapasitas.
Saat ini jumlah penghuni mencapai 851 orang, jauh di atas kapasitas ideal lapas yang berdasarkan pengukuran terakhir hanya sekitar 240 orang.
Bahkan, jumlah penghuni Lapas Sampit pernah mencapai 1.019 orang pada 2025, yang menjadi jumlah tertinggi selama dirinya menjabat.
“Dengan kapasitas 240 orang saat ini, berarti jumlah penghuni hampir mencapai 300 persen (overkapasitas),” ungkapnya.
Muhammad Yani mengatakan pihaknya saat ini tengah mengusulkan perubahan kapasitas lapas karena terdapat kemungkinan penyesuaian dengan kondisi dan kebutuhan terbaru.
Adapun remisi sendiri diberikan dalam sejumlah momentum. Remisi umum diberikan setiap 17 Agustus, sedangkan remisi khusus diberikan pada hari raya keagamaan sesuai agama warga binaan.
Selain itu, terdapat remisi anak, meski Lapas Sampit saat ini tidak memiliki warga binaan anak-anak. Lapas juga masih menunggu proses pengajuan amnesti untuk sekitar 57 orang yang masuk kriteria tertentu.
Sementara untuk perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), ia memastikan tidak ada warga binaan Tipikor di Lapas Sampit karena penanganan hingga penempatan narapidana perkara tersebut berada di Palangka Raya.
“Kalau Tipikor sementara ini kita tidak ada, Mas. Karena kasus Tipikor dialihkan ke Palangka Raya, mulai dari proses persidangan hingga penempatannya berada di Lapas atau Rutan Palangka Raya,” pungkasnya. (*)
Editor : Agus Pramono