SAMPIT – Nasib usulan 365 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Hingga Senin (18/8/2026), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim belum menerima pemberitahuan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait penetapan formasi maupun jadwal seleksi CPNS.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu mengatakan, pemerintah daerah masih menunggu proses penetapan formasi di tingkat pusat sebelum tahapan seleksi diumumkan.
“Akan ada pemberitahuan resmi kalau memang nanti sudah memasuki jadwal atau tahapan. Sampai saat ini kita belum dapat informasi atau pemberitahuan resmi dari KemenPAN,” kata Kamaruddin, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, proses pengadaan CPNS tidak serta-merta langsung memasuki tahap pendaftaran. Pemerintah pusat terlebih dahulu harus menetapkan kebutuhan dan jumlah formasi untuk masing-masing daerah.
Usulan yang disampaikan pemerintah daerah kemudian diproses KemenPAN-RB. Dalam menentukan kuota, pemerintah pusat juga perlu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, terutama untuk memastikan kemampuan anggaran dan dukungan pembiayaan.
“Lebih awal itu kan biasanya penetapan formasi dulu. Nah, nanti setelah formasi ditetapkan, baru kita menyusun jadwal dari Panselnas, BKN. Dan ini masih diproses di KemenPAN,” jelasnya.
Kotim Usulkan 365 Formasi
Pemkab Kotim sendiri telah mengusulkan sebanyak 365 formasi CPNS. Namun, jumlah tersebut belum dapat dipastikan menjadi kuota penerimaan karena keputusan akhir tetap berada di pemerintah pusat.
“Yang jelas kita mengusulkan formasi sebanyak 365 itu,” ujarnya.
Dari total usulan tersebut, kebutuhan tenaga guru menjadi salah satu prioritas. Sekitar 100 formasi yang diajukan diperuntukkan bagi tenaga pendidik. Sementara formasi lainnya dialokasikan untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
“Masih guru dan nakes (tenaga kesehatan). Sisanya teknis,” kata Kamaruddin.
Usulan tenaga guru tersebut disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Sejumlah sekolah di Kotim masih mengalami kekurangan tenaga pendidik meskipun pemerintah sebelumnya telah melakukan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Jadi faktanya kita masih banyak sekolah kita yang belum lengkap. Termasuk PPPK pun juga kan itu,” ungkapnya.
Menunggu Kebijakan Pusat soal Guru
Meski tenaga guru masuk dalam usulan formasi, Kamaruddin belum dapat memastikan apakah kebutuhan tersebut nantinya akan dibuka melalui jalur CPNS atau PPPK.
Menurut dia, skema pengadaan tenaga guru masih bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.
“Kalau memang nantinya kebijakan dari pusat apakah guru ini juga tetap melalui formasi CPNS atau PPPK, ya kita tunggu. Makanya kebijakannya nanti dari KemenPAN,” ujarnya.
Selain mempertimbangkan kebutuhan aparatur, Pemkab Kotim juga harus memperhitungkan kemampuan keuangan daerah. Jumlah formasi yang diusulkan tidak bisa ditetapkan hanya berdasarkan kebutuhan ASN, tetapi harus disesuaikan dengan kemampuan APBD.
Pasalnya, pemerintah daerah masih memiliki kewajiban pembiayaan terhadap PPPK dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D).
“Kenapa kita usulkan cuma 365? Iya, karena kita mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. Kita masih punya juga PPPK, honor TK2D itu yang butuh dipertimbangkan,” jelas Kamaruddin.
Penggajian CPNS Masuk APBD
Kamaruddin menjelaskan, apabila formasi CPNS telah ditetapkan pemerintah pusat, penggajian ASN baru nantinya menjadi bagian dari APBD. Namun, penetapan formasi juga disertai dukungan anggaran dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU).
“Kalau CPNS itu kan formasinya ditetapkan dari sana, itu dengan DAU-nya. Pasti masuk di APBD semua kalau penggajiannya itu. Cuma kalau formasi CPNS seperti itu, begitu ditetapkan itu langsung dengan alokasi budget-nya dari pusat untuk menambah DAU,” pungkasnya.
Dengan demikian, masyarakat yang menantikan pembukaan seleksi CPNS di Kotim masih harus bersabar. Pemerintah daerah belum dapat memastikan kapan pendaftaran dimulai hingga keputusan resmi mengenai formasi dan tahapan seleksi diterbitkan pemerintah pusat.(*)
Editor : Ayu Oktaviana