SAMPIT – Pendataan kebun sawit milik masyarakat yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih terkendala. Salah satu penyebabnya, banyak kebun rakyat yang belum tercatat secara administratif melalui Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
Kondisi tersebut membuat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kotim belum dapat memastikan secara menyeluruh jumlah maupun luasan kebun sawit masyarakat yang terdampak kebakaran.
Kepala DPKP Kotim Yephi Hartady Periyanto mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pendataan tim yang berada langsung di lokasi karhutla.
Baca Juga: Kebakaran di Kawasan Perumahan Sinar Fajar Sampit: Gudang Pupuk dan Pangkalan Elpiji Terbakar
“Untuk mengetahui kebun masyarakat yang terdampak, kami masih menunggu laporan dari Satgas Karhutla karena mereka yang melakukan pendataan langsung di lapangan,” kata Yephi, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, persoalan administrasi membuat pemetaan kebun masyarakat berbeda dengan perkebunan besar swasta (PBS). Perusahaan relatif lebih mudah diidentifikasi karena memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan batas areal yang lebih jelas.
Sementara itu, sebagian pekebun rakyat belum mendaftarkan usaha perkebunannya dan belum memiliki STDB. Akibatnya, pemerintah kesulitan memastikan lokasi kebun masyarakat yang terdampak ketika terjadi karhutla.
“Kebun masyarakat memang lebih sulit kami identifikasi karena sebagian besar pekebun sawit belum melakukan pendaftaran dan belum memiliki STDB,” ujarnya.
Baca Juga: MPA Desa Begendang Tengah Diperkuat Perusahaan Sawit, Penanganan Karhutla Makin Terarah
Kebun Sawit Warga di Dua Kecamatan Terdampak
Sejumlah kebun sawit milik masyarakat sebelumnya dilaporkan ikut terdampak karhutla. Di antaranya berada di Kecamatan Pulau Hanaut dan Mentaya Hilir Utara.
Namun, pemerintah masih menunggu pemutakhiran data dari lapangan untuk memastikan jumlah kebun rakyat yang terbakar, termasuk luas areal yang mengalami kerusakan.
Yephi menjelaskan, pendataan menjadi penting untuk mendapatkan gambaran kondisi perkebunan masyarakat sekaligus menentukan langkah penanganan yang diperlukan.
Perusahaan Diminta Waspadai Karhutla
Selain melakukan pendataan, DPKP Kotim sebelumnya telah mengingatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit agar meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi periode rawan karhutla.
Perusahaan diminta tidak hanya menjaga areal yang berada dalam wilayah izinnya, tetapi juga memperhatikan lingkungan di sekitar perkebunan yang berpotensi menjadi sumber munculnya api.
Menurut Yephi, perusahaan perkebunan juga memiliki kewajiban mencegah pembukaan maupun pengelolaan lahan dengan cara membakar.
“Kami sudah menyampaikan imbauan jauh sebelum kondisi rawan seperti sekarang agar perusahaan menjaga areal perkebunan beserta lingkungan di sekitarnya,” jelasnya.
Pelaporan dari PBS juga dinilai membantu pemerintah dalam memperoleh gambaran mengenai kondisi karhutla.
Perusahaan secara berkala menyampaikan informasi mengenai kesiapsiagaan maupun kejadian kebakaran yang ditemukan di dalam dan sekitar wilayah izinnya.
DPKP Dorong Pekebun Urus STDB
Yephi berharap kejadian karhutla yang berdampak pada sejumlah kebun masyarakat menjadi momentum bagi para pekebun untuk menertibkan administrasi usaha perkebunan dan lahannya.
Menurutnya, kepemilikan STDB penting agar keberadaan kebun masyarakat dapat tercatat secara jelas dan memudahkan pemerintah melakukan pemetaan ketika terjadi persoalan di lapangan.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pengingat bagi para pekebun bahwa kepastian status lahan dan kelengkapan STDB penting agar kebun mereka tercatat dengan baik,” pungkasnya.
Dengan data perkebunan rakyat yang lebih lengkap, pemerintah diharapkan dapat lebih cepat memetakan lokasi kebun yang terdampak karhutla sekaligus menyusun langkah penanganan dan pencegahan secara lebih tepat.(*)
Editor : Agus Pramono