SAMPIT – Polisi membongkar rangkaian aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Tiga tersangka berinisial MS, TYP dan RN diamankan setelah penyidik mengembangkan satu laporan pencurian hingga mengungkap 16 tempat kejadian perkara (TKP).
Ketiga tersangka diduga beraksi selama kurang lebih empat bulan dengan menyasar rumah maupun lokasi yang dinilai mudah dimasuki.
Dalam aksinya, mereka memiliki pembagian peran, mulai dari mengintai hingga mengeksekusi pencurian.
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan pencurian di sebuah rumah di Jalan HM Arsyad Km 5, Perumahan Nabila Nomor 10, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Sabtu (12/9/2026).
Saat kejadian, pemilik rumah sedang dalam perjalanan menuju Pangkalan Bun. Namun, karena menyadari ada dokumen yang tertinggal, korban kembali ke rumah dan mendapati kondisi bagian dalam rumah sudah berantakan.
Sejumlah barang hilang, di antaranya televisi, laptop, senapan angin, dua hard disk, headset, mandau hias, tabung gas 5,5 kilogram, tas ransel, power bank, modem dan flashdisk. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp27,8 juta.
Dari penyelidikan kasus tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan dugaan keterlibatan ketiga tersangka dalam 16 aksi pencurian di wilayah hukum Polres Kotim.
“Dari dua laporan yang kami terima, kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan. Dari situlah kasus ini kami kembangkan hingga berhasil mengungkap 16 TKP,” ujarnya saat jumpa pers, Kamis (17/9/2026).
Belasan lokasi tersebut tersebar di sejumlah kawasan, antara lain Kecamatan Baamang, perumahan Wengga, Arjuno, Gang Sari Gading Darat, Pelita, Gang Rinjani, Gang Kurnia Hasan, Gang Kutilang, Perumahan Betang, Bumi Raya, Jalan Gunung Selamat, Gang Matahari, Gang Sahari dan Gang Mawar.
Barang yang dicuri cukup beragam. Mulai dari sepeda motor, tabung gas berbagai ukuran, rokok dan uang di warung hingga aki sepeda motor.
Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan secara berkelompok. Dalam pembagian tugasnya, satu pelaku bertugas mengawasi atau mengintai sasaran, satu orang berjaga di sepeda motor, sedangkan satu lainnya masuk untuk melakukan eksekusi.
“Untuk perannya, satu orang mengintai, satu orang berjaga di sepeda motor dan satu orang melakukan eksekusi,” ungkapnya.
Dari tiga tersangka, dua di antaranya, yakni MS dan RN, diketahui merupakan residivis. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui latar belakang maupun motif para pelaku dalam menjalankan aksi pencurian tersebut.
“Untuk faktor yang memengaruhi mereka melakukan pencurian, masih kami kembangkan,” katanya.
Polisi juga menemukan adanya barang hasil pencurian yang telah dijual. Salah satunya adalah sepeda motor yang kemudian berhasil ditarik dan diamankan sebagai barang bukti.
“Ada barang yang sempat dijual dan salah satu barang bukti tersebut berhasil kami tarik dan sita,” ujarnya.
Polisi menyebut telah mengetahui adanya pihak yang diduga menjadi penadah sepeda motor hasil curian. Namun, orang tersebut masih dalam pemeriksaan dan belum diamankan sebagai tersangka.
“Untuk saat ini baru sepeda motor. Penadahnya masih dalam pemeriksaan,” jelasnya.
Sementara itu, tidak seluruh barang bukti dari 16 TKP telah berhasil diamankan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari dan mengamankan barang-barang hasil kejahatan lainnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat ketentuan pidana dalam KUHP terkait pencurian dengan pemberatan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Editor : Ayu Oktaviana