Dua Personel Polres Kotim Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 19:00 WIB
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra memimpin upacara PTDH.(Humas)
Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra memimpin upacara PTDH.(Humas)

SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memberhentikan dua personelnya melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra di halaman Mako Polres Kotim, Senin (21/9/2026) pagi.

Dua personel yang dikenai PTDH tersebut yakni Ipda Kokok Supriyanto, dan Brigpol Ferdy Adama. Pemberhentian itu merupakan tindak lanjut atas keputusan pemberhentian dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa PTDH merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi, sekaligus menjaga marwah serta kehormatan institusi.

“Jadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran bagi kita semua. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, jaga disiplin dan integritas, serta hindari pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun institusi,” bebernya.

Menurutnya, setiap personel Polri harus memahami bahwa pelaksanaan tugas tidak hanya menuntut kemampuan, tetapi juga kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tanggung jawab.

Kapolres meminta seluruh personel menjadikan PTDH tersebut sebagai bahan pembelajaran dan introspeksi agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat berdampak terhadap diri sendiri, keluarga maupun institusi. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
kapolres kotim akbp i kadek dwi yoga sidhimantra polres kotawaringin timur polri ptdh