SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengecek lalu lintas angkutan batu bara PT SEAL dari Katingan yang melintas di wilayah Kotim. Terutama terkait kesesuaian tonase dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua DPRD Kotim Rimbun mengatakan, pihaknya menerima keluhan masyarakat terkait aktivitas angkutan batu bara yang melintas di sejumlah ruas jalan, termasuk wilayah Kecamatan Cempaga dan Cempaga Hulu.
“Kami meminta kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perhubungan Provinsi untuk melihat apakah sudah sesuai dengan aturan lalu lintas, lalu lalangnya transportasi yang punya tonase berat yaitu angkutan batu bara,” katanya, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, DPRD ingin memastikan aktivitas angkutan tersebut tidak menyalahi aturan. Terutama karena terdapat informasi mengenai kendaraan dengan muatan yang disebut mencapai sekitar 30 ton.
“Jangan-jangan nanti terulang lagi penderitaan daerah Gunung Mas dulu. Lalu lalang transportasi yang berat ternyata jalannya rusak. Kami tidak mau terulang lagi,” ujarnya.
Rimbun menegaskan, DPRD belum menyatakan bahwa kerusakan jalan yang terjadi disebabkan oleh aktivitas angkutan batu bara. Menurutnya, persoalan teknis mengenai kondisi jalan merupakan kewenangan instansi terkait.
“Kalau jalan pasti, perbaikan-perbaikan. Kita tidak menyatakan itu rusak apakah oleh batu bara, kita tidak paham juga. Teknisnya kita serahkan dengan Dinas terkait di Provinsi,” katanya.
Namun, ia meminta pemerintah provinsi memberikan penjelasan kepada masyarakat apabila aktivitas angkutan batu bara tersebut memang telah sesuai aturan.
“Kalau memang itu benar atau sesuai, tolong nanti Dinas Perhubungan untuk menyampaikan di media sosial atau media massa bahwa transportasi angkutan batu bara itu tidak menyalahi aturan. Ya kalau salah, tolong diberhentikan,” bebernya.
Karena status jalan yang menjadi sorotan merupakan kewenangan pemerintah provinsi, Rimbun meminta instansi terkait segera melakukan pengecekan dan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. (*)
Editor : Ayu Oktaviana