SAMPIT – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni batal meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (14/10/2026). Semula, ia dijadwalkan meninjau lokasi karhutla sebelum melanjutkan perjalanan.
Menhut diketahui langsung bertolak ke Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), setelah menginap di Sampit. Batalnya peninjauan tersebut dikonfirmasi Koordinator Lapangan Satgas Penanggulangan Karhutla Kotim, Rihel.
“Informasinya (Menhut) batal ke lapangan. Beliau langsung ke Pangkalan Bun,” ujarnya saat dikonfirmasi Kaltengpos.jawapos.com.
Sehari sebelumnya, Selasa (13/10/2026), Pemkab Kotim telah memilih sejumlah lokasi yang dinilai layak ditinjau, yakni Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, atau Kecamatan Seranau.
Seranau menjadi salah satu opsi karena akses menuju wilayah tersebut cukup sulit sehingga kerap menyulitkan petugas dalam melakukan pemadaman. Pemkab Kotim juga berencana menyampaikan kondisi riil di lapangan sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah pusat.
“Kita ingin bagaimana keseriusan penanganan ini. Kita di daerah sudah menjalankan tugas sebagai pemadam, tetapi kita juga perlu dibantu dan didukung,” ujar Wakil Bupati Kotim Irawati, Selasa (13/10/2026).
Irawati sebelumnya juga meminta tambahan waktu bagi Menhut Raja Juli Antoni untuk meninjau langsung penanganan karhutla di wilayah tersebut.
Ia berharap kunjungan itu dapat menjadi kesempatan bagi pemerintah pusat untuk melihat kendala pemadaman, terutama di kawasan gambut yang membutuhkan penanganan ekstra.
Batalnya peninjauan tersebut turut menuai kekecewaan dari Aliansi Pemuda Kalimantan Peduli Kemanusiaan.
Perwakilan aliansi, Rakhmad Jimmy dan Burhanurrahman, menilai kunjungan itu semestinya menjadi momentum bagi pemerintah pusat untuk melihat langsung dampak karhutla yang dirasakan masyarakat.
“Kami kecewa karena di tengah kondisi masyarakat yang membutuhkan perhatian serius, agenda peninjauan ini justru batal. Kami berharap pemerintah pusat tidak hanya menerima laporan dari daerah, tetapi juga memastikan kondisi di lapangan menjadi dasar pengambilan kebijakan dan tindakan nyata,” bebernya.
Mereka juga mendesak pemerintah pusat mempertimbangkan penetapan status bencana nasional berdasarkan skala dampak, kemampuan penanganan daerah, serta ketentuan yang berlaku.
Menurut mereka, pemerintah pusat perlu memperkuat dukungan sumber daya, anggaran, dan personel apabila kapasitas daerah tidak lagi memadai.
Selain penanganan kebakaran dan kabut asap, aliansi tersebut menyoroti pentingnya penyediaan air bersih, perlindungan kesehatan masyarakat, pemulihan ekonomi warga, serta rehabilitasi lahan terbakar.
Mereka menegaskan, penanganan karhutla tidak boleh berhenti setelah api padam, tetapi harus dilanjutkan dengan pemulihan kehidupan masyarakat dan lingkungan. (*)
Editor : Agus Pramono