NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk mengambil alih kembali aset daerah berupa lahan bumi perkemahan yang saat ini telah, dikuasai, bahkan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berpegang pada dokumen kepemilikan yang dimiliki sebagai dasar mempertahankan aset tersebut. Menurutnya, aset daerah tidak boleh berpindah penguasaan apalagi dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.
“Pemkab tetap bertahan pada aset tersebut berdasarkan dokumen kepemilikan yang ada. Saat ini kami juga sedang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.
Baca Juga: Terbongkar! Korban Mafia Tanah Bumi Perkemahan Mengaku Beli Lahan Rp 10 Juta Per Hektare
Ia memastikan pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut secepat mungkin agar aset daerah dapat kembali dikuasai dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Yang pasti kita akan menyelesaikan masalah ini sesegera mungkin. Kami akan menempuh jalur hukum karena ini merupakan aset daerah yang, dikuasai, bahkan hasilnya dinikmati oleh pihak yang bukan pemilik hak,” ujarnya.
Bupati juga menyoroti bahwa selama lahan tersebut berada dalam penguasaan pihak lain, Pemerintah Kabupaten Lamandau sama sekali tidak memperoleh manfaat dari pengelolaan aset tersebut.
Baca Juga: Mafia Tanah Muncul di Lamandau, Aset Bumi Perkemahan Berubah Jadi Kebun Kebun Sawit
“Secara asas manfaat, sampai hari ini Pemkab Lamandau tidak pernah menerima manfaat apa pun dari pengelolaan lahan tersebut. Padahal aset daerah seharusnya memberikan nilai guna bagi pemerintah dan masyarakat,” katanya.
Sebagai langkah pembenahan, Bupati meminta Bagian Aset dan jajaran tata pemerintahan untuk kembali melakukan inventarisasi seluruh aset milik pemerintah daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh aset tercatat dengan baik serta mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.
“Saya meminta bagian aset dan tata pemerintahan segera menginventarisasi kembali seluruh aset Pemkab Lamandau. Pengamanan administrasi maupun fisik aset harus diperkuat agar kejadian seperti ini tidak kembali terjadi,” pungkasnya.(*)
Editor : Agus Pramono