Hal itu adalah solusi agar infrastruktur jalan Kuala Kurun-Palangka Raya tidak terus mengalami kerusakan.
Kesepakatan itu tertuang dalam berita acara nomor: 500.11/323/DISHUB/2025 yang ditandatangani dalam rapat pembahasan terkait pengaturan lalu lintas di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (20/5/2025).
Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh para pimpinan organisasi dan perusahaan, antara lain;
- PT Tadjahan Antang Mineral.
- PT Tuah Globe Mining.
- PT Sembilan Tiga Perdana.
- PT Dayak Membangun Pratama.
- PT Investasi Mandiri.
- PT Pelita Jaya Prima
- PT Hutan Produksi Lestari
- PT Bumi Hijau Prima
- CV Elian Indokalteng.
- PT Kalteng Green Resources.
- GAPKI Kalteng.
- PT Archipelago Timur Abadi.
- PT Kalimantan Ria Sejahtera.
- PT Dwi Warna Karya.
- PT Kapuas Maju Jaya.
- PT Bumi Agro Prima.
- PT Kahayan Agro Plantation.
- PT Humas Alam Subur.
- PT Agrindo Green Lestari.
- PT Citra Agro Abadi. (zia/ovi/ce/ala)