Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Ritel Masih Jual Beras Oplosan? Ini Peringatan dari LPK-RI Kalteng dan Sanksinya!

Yunizar Prajamufti • Jumat, 18 Juli 2025 | 18:00 WIB

PALANGKA RAYA – Meski aparat kepolisian telah merilis daftar merek beras yang diduga dioplos, nyatanya masih ada sejumlah ritel modern yang nekat menjualnya. Alasan klasik yang muncul: belum adanya surat resmi dari pemerintah terkait pelarangan distribusi beras-beras tersebut.

Namun hal ini langsung ditepis oleh Ketua DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Tengah (Kalteng), Abdullah T Jahari. Ia menegaskan, surat resmi bukanlah syarat mutlak untuk menindak pelaku. Undang-Undang Perlindungan Konsumen sudah sangat jelas dan cukup sebagai landasan hukum.

“Peredaran beras oplosan itu jelas melanggar hukum. Sesuai UU No. 8 Tahun 1999, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas Abdullah, Kamis (16/7).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hak-hak konsumen telah dijamin secara tegas. Dalam Pasal 1, perlindungan konsumen diartikan sebagai segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna barang dan/atau jasa. Selanjutnya, Pasal 4 menyebutkan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang; memperoleh informasi yang benar dan jujur; serta mendapatkan barang yang sesuai dengan kualitas yang dijanjikan. Jika hak-hak tersebut dilanggar, pelaku usaha dapat dikenai sanksi sebagaimana tercantum dalam ketentuan pidana UU ini, yakni hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda paling tinggi Rp5 miliar.

“Hak-hak konsumen seperti keamanan dan informasi yang jujur sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Pelaku pengoplos bisa dituntut pidana lima tahun dan denda Rp5 miliar. Jadi, pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan surat resmi, karena undang-undangnya sudah menjelaskan semuanya,”  tegas Ketua DPD LPK RI Kalteng, Abdullah T Jahari., Kamis (16/7).

 Menurut Undang-undang pedagang dan produsen bisa dituntut oleh konsumen jika terbukti adanya kecurangan. Namun pedagang juga berhak menuntut jika merasa dirugikan atau merusak nama baik toko tersebut.

"Tergantung pihak retailnya. Kalau memang pihak retail merasa dirugikan bisa menuntut ke pihak produsen," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan konsumen bisa melapor langsung ke kepolisian setempat dengan membawa barang bukti, di sana ada krimsus bidang ekonomi. Masyarakat juga bisa ke dinas terkait seperti dinas perindustrian dan perdagangan.

“Namun untuk ke DPD LPK Palangka Raya sendiri, sampai saat ini masih belum ada laporan ataupun pengaduan dari masyarakat,” jelasnya.

Dia berharap masalah ini tidak terjadi lagi ke depan. Namun ia meyakini pemerintah akan bertindak jika ditemukan beras oplosan di pasaran. Terutama akan dilakukan razia, penyitaan, dan juga ada somasi untuk tidak diedarkan.

“Sudah pasti akan ada tindakan dari pemerintah jika ditemukan beras oplosan di pasaran. Akan dilakukan razia, penyitaan, dan somasi agar tidak diedarkan,” jelas Abdullah.

Abdullah pun mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan memahami hak-haknya. “Jika merasa dirugikan dalam transaksi, masyarakat diminta tidak ragu melapor ke pihak berwajib atau menghubungi LPK-RI melalui layanan hotline 085389934567,” pungkasnya. (*rif)

Ketua DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kalimantan Tengah, Abdullah T Jahari
Ketua DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kalimantan Tengah, Abdullah T Jahari
Anggota Fraksi PAN DPRD NTB Muhammad Aminurlah menyambut gembira terbitnya SK DPP terkait struktur pengurus DPW PAN NTB.
Anggota Fraksi PAN DPRD NTB Muhammad Aminurlah menyambut gembira terbitnya SK DPP terkait struktur pengurus DPW PAN NTB.
Editor : Yunizar Prajamufti
#perlindungan konsumen #LPK RI Kalteng #sanksi #ritel #jual #beras oplosan