Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kemnaker Ingatkan Larangan Diskrimnasi Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, Mulai dari Berpenampilan Menarik hingga…

Anisa Bahril Wahdah • Minggu, 21 September 2025 | 10:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Perusahaan diminta tidak lagi mencantumkan syarat-syarat yang bersifat diskriminatif, seperti harus berpenampilan menarik, memiliki tinggi badan minimal, hingga status pernikahan.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025.
Kemnaker menekankan, proses rekrutmen harus berfokus pada kompetensi calon pekerja, bukan pada kriteria yang tidak relevan dengan kemampuan kerja.

Melalui akun media sosial Instagram @kemnaker menyebut bahwa saat ini ada aturan baru yang banjir keadilan.

"Rekanaker, masih inget lowongan kerja dengan syarat aneh-aneh kayak: 'berpenampilan menarik', tinggi badan minimal, atau bahkan harus single? Tenang, sekarang udah ada aturan baru yang banjir keadilan! Lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, perusahaan wajib fokus ke kompetensi, bukan hal-hal yang diskriminatif," tegas Kemnaker lewat unggahan video di Instagram @kemnaker, Jumat (19/9/2025).

Untuk pencantuman syarat minimal usia masih diperbolehkan. Namun, Kemnaker mengingatkan bahwa hal tersebut harus jelas alasannya dan mengikuti peraturan yang berlaku.

"Perusahaan nggak boleh lagi memberikan syarat yang diskriminatif dalam rekrutmen kerja. Jadi, persyaratan yang nggak relevan dalam pekerjaan seperti warna, usia tertentu, atau status pernikahan, resmi dilarang. Kedua, soal usia. Masih boleh ada batasan, tetapi harus jelas alasannya dan sesuai aturan. Nggak boleh asal-asalan," tegas Kemnaker.

Ketiga, aturan ini juga menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama, yakni rekrutmen harus berdasarkan kompetensi, bukan keterbatasan fisik. Tujuannya agar proses rekrutmen lebih adil, objektif, serta membantu mengurangi pengangguran.

Isi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan

Surat yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli itu menyebutkan bahwa dalam rangka mewujudkan prinsip non diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga, ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian pemerintah, seperti dijelaskan di bawah ini:

1. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

2. Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

3. Persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan; dan/atau
b. tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.

4. Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas. (net/abw)

Photo
Photo
Editor : Anisa Bahril Wahdah
#kemenaker #syarat kerja #lamaran pekerjaan