TAMIANG LAYANG- Nasib sial dialami pelaku pencurian berinisial SA (31) warga
Murung Baki, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur. Pasalnya belum juga menikmati hasil pencuriannya malah ditangkap jajaran kepolisian.
Pelaku yang terbilang sadis dan kerap melakukan penganiayaan ini diamankan dirumah, Jumat (31/10/2025). Saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dusun Tengah.
Kapolres Bartim AKBP Edi Santoso melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Suprayitno mengatakan, membenarkan pelaku saat ini sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan.
Penangkapan pelaku sendiri bermula ketika adanya laporan korban yang tidak lain adalah pamannya sendiri bernama Yuni (67).
Korban mengalami luka dibeberapa bagian tubuh hingga kepala. Aksi ini dilakukan ketika pelaku akan melakukan aksi pencurian dirumah korban.
Namun baru mau menjalankan aksinya ketahuan oleh korban. Namun bukannya menyerahkan diri justru pelaku melakukan penganiayaan.
Pelaku melakukan kekerasan pada korban menggunakan benda tumpul berupa kayu tongkat dan papan. Korban tak sempat menghindar hingga terkena pukulan bertubi-tubi di bagian kepala, lengan kiri, dan telinga kiri, menyebabkan luka cukup serius.
"Dalam kondisi kesakitan korban berteriak minta tolong dan warga yang mendengar berusaha memberikan pertolongan. Namun pelaku berhasil melarikan diri dan korban melaporkan kejadian ini ke pihak polisi,"katanya.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.
Dalam kondisi terluka, korban berteriak minta tolong kepada warga sekitar. Sementara pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi. Alhasil tidak sampai 24 jam polisi berhasil meringkus pelaku disalah satu barak.
Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Kurang dari 24 jam, pelaku yang diketahui residivis kasus penggelapan itu berhasil dibekuk aparat Polsek Dusun Tengah di sebuah barak di wilayah setempat tanpa perlawanan.
Untuk motif tindakan brutal tersebut berawal dari niat pelaku yang hendak mencuri di rumah korban. Tetapi karena terpergok oleh korban langsung panik dan langsung melakukan penganiayaan.
"Pelaku sendiri seorang residivis kasus penggelapan yang belum lama menghirup udara bebas. Kini harus kembali ke balik jeruji besi dengan kasus yang berbeda,"pungkasnya.(son)
Editor : Ayu Oktaviana