PALANGKA RAYA - Sebanyak 80-an Pelajar bersama para guru SMP Eka Tjipta Katayang dari Ds Sahabu Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) berkunjung ke Betang Hapakat Jalan RTA Milono Palangka Raya pada Minggu (18/1).
Kunjungan ke Sekretariat Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng itu disambut langsung oleh Sekretaris DAD Kalteng Yulindra Dedy Lampe didampingi Prof Tiwi Etika seraya memberi penjelasan terkait kelembagaan adat serta eksistensinya selama ini.
Tak hanya para pelajar sejumlah guru pendamping juga tampaknya sangat antusias untuk belajar dan memahami lebih jauh terkait DAD Kalteng serta kelembagaan adat yang ada di Bumi Tambun Bungai dan latar belakangan kehadirannya.
“Kami melihat hukum adat di Kalteng bisa hidup dan berjalan cukup baik selama ini. Bagaimana cara mempertahankannya?,” tanya seorang guru pendamping seraya membawa para pelajar untuk memahami dan mengerti tentang hukum adat di Kalteng.
“Dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung. Ini harus kita maknai bersama, sehingga pelajar kami juga perlu belajar untuk menghargai nilai-nilai adat dan budaya,” timpalnya dalam kunjungan dalam rangka Studi Tour untuk pelajar kelas 8 tersebut
Dedy Lampe selaku Sekum DAD Kalteng yang mewakili Ketua Umum DAD Kalteng H Agustiar Sabran SIKom menyambut hangat kunjungan ini sekaligus berterima kasih atas perhatian pada keberadaan kelembagaan adat di Kalteng.
“Sudah ada Perda 16 tahun 2008 yang mengatur kelembangaan DAD, Damang dan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kalteng. DAD sebagai lembaga supervisi terhadap kelembagan asda yang ada di Kalteng,” jelas Dedy diamini Prof Tiwi.
Bahkan jauh sebelum itu, lanjut Dedy, keberadaan hukum adat sudah dibukukan dalam 96 pasal Kesepakatan Rapat Damai Tumbang Anoi yang dilaksanakan oleh para tokoh adat Dayak se Kalimantan pada tahun 1894 silam. (ron)