PURUK CAHU – Upaya mediasi antara PT Sapta Indra Sejati (SIS) dengan CV Barito Tuhup Gemilang (BTG) kembali menemui jalan buntu. Audiensi yang digelar untuk membahas pemberdayaan warga lokal dalam jasa angkutan karyawan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Audiensi berlangsung di Aula Kantor Kesbangpol Kabupaten Murung Raya dan dipimpin langsung oleh Asisten II Sekda Murung Raya, K. Zen Wahyu. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, Kepala Kesbangpol Murung Raya Batara, serta perwakilan Polres Murung Raya dan Kodim 1013/Muara Teweh.
Audiensi digelar untuk mencari titik terang atas tuntutan warga lokal yang tergabung dalam CV BTG agar dilibatkan dalam kegiatan jasa angkutan karyawan PT SIS, khususnya bagi karyawan yang sedang cuti.
Perwakilan CV BTG, Wahyudi, menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan aspirasi warga ring satu di wilayah operasional PT SIS, tepatnya di kawasan Barito Tuhup.
“Kami hanya menuntut agar CV BTG, yang merupakan gabungan perusahaan jasa angkutan milik warga setempat, dapat diberdayakan,” tegas Wahyudi dalam audiensi, Rabu (17/12/2025).
Wahyudi mengakui bahwa saat ini CV BTG belum sepenuhnya memenuhi seluruh persyaratan administrasi, salah satunya terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 49422. Kendala tersebut disebabkan karena CV BTG masih berbadan hukum CV dan belum berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
“Kami terkendala dalam pembuatan KBLI 49422 karena masih berbadan CV. Namun kami berkomitmen akan memenuhi seluruh persyaratan tersebut seiring berjalannya waktu, dengan catatan kami tetap diberdayakan,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, CV BTG meminta agar jasa angkutan karyawan cuti—baik rute Muara Tuhup–Banjarmasin maupun Muara Tuhup–Balikpapan dan sebaliknya—dapat diserahkan kepada CV BTG. Saat ini, PT SIS diketahui telah bekerja sama dengan penyedia jasa angkutan asal Muara Teweh.
Tanggapan PT SIS
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT SIS Abdul Rasyid menyatakan pihaknya belum dapat mengabulkan permintaan CV BTG karena harus melaporkannya terlebih dahulu kepada jajaran direksi.
“Kami harus mengikuti regulasi yang berlaku, terlebih akan ada audit dari Kementerian ESDM. Semua pihak yang terlibat harus memenuhi ketentuan demi keselamatan dan kenyamanan karyawan,” jelas Abdul Rasyid.
Ia juga menyampaikan bahwa PT SIS telah memberikan tenggang waktu hingga pertengahan tahun 2026 atau sekitar enam bulan bagi CV BTG untuk melengkapi seluruh persyaratan, termasuk KBLI 49422.
Sementara itu, Asisten II Sekda Murung Raya K. Zen Wahyu meminta PT SIS agar mempertimbangkan pemberdayaan warga lokal yang tergabung dalam CV BTG, khususnya pada jasa angkutan karyawan cuti.
“Kami tidak memihak siapa pun, namun kami meminta adanya pertimbangan untuk tetap memberdayakan warga lokal,” tegasnya.
Karena belum ada keputusan dari pihak direksi PT SIS, audiensi dinyatakan belum menghasilkan kesepakatan. Untuk mencari solusi jalan tengah, Pemkab Murung Raya menjadwalkan audiensi lanjutan pada 22 Desember 2025, dengan turut mengundang pihak penyedia jasa angkutan yang saat ini telah berkontrak dengan PT SIS. (irj)
Editor : Agus Pramono