PURUK CAHU – Dalam upaya menjaga kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Kalimantan Tengah melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan protokol notaris di Kabupaten Murung Raya, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan untuk memastikan notaris menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, tertib, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, selaku unsur pemerintah dalam MPWN.
Turut terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut anggota MPWN dari unsur ahli, Kompol Achmad Mustofa, unsur notaris, Akhmad Febriansyah Bagan, serta Tim Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Tim melakukan pemeriksaan terhadap dua orang notaris di Kabupaten Murung Raya, yaitu Notaris Berry Frissa dan Notaris Noor Aini.
Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan diarahkan pada kesesuaian pengelolaan protokol notaris, kelengkapan dan ketertiban administrasi, serta pemenuhan kewajiban notaris dalam menjalankan jabatannya.
Selain melakukan penelaahan terhadap administrasi kenotariatan, tim juga memberikan pembinaan sebagai upaya mendorong perbaikan dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas notaris.
Pengawasan secara langsung ini memiliki arti penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris.
Sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, notaris mempunyai tanggung jawab besar dalam mendukung kepastian hukum atas berbagai perbuatan hukum, perjanjian, dan penetapan yang membutuhkan alat bukti autentik sesuai ketentuan yang berlaku.
Hajrianor menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap notaris perlu dilaksanakan secara konsisten dan menjangkau seluruh wilayah kerja.
Dengan demikian, setiap notaris memperoleh perhatian dan penguatan yang diperlukan untuk menjaga standar profesionalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pengawasan bukan sekadar memastikan kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi sarana untuk memperkuat kesadaran dan tanggung jawab notaris dalam menjalankan jabatannya. Kami berharap melalui pembinaan secara langsung, notaris semakin cermat, profesional, dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku sehingga kualitas layanan hukum kepada masyarakat terus terjaga,” ujar Hajrianor.
Ia juga mengingatkan agar setiap notaris bersikap terbuka terhadap hasil pemeriksaan, termasuk arahan maupun rekomendasi yang disampaikan oleh tim pengawas.
Berbagai hal yang masih memerlukan penyempurnaan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berkomitmen untuk terus memperkuat pembinaan dan pengawasan notaris secara terarah dan berkesinambungan.
Melalui langkah tersebut, diharapkan kepatuhan dan profesionalitas notaris di Kabupaten Murung Raya semakin meningkat, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan hukum yang tertib, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)
Editor : Ayu Oktaviana