Pulpis Layangkan Aglomerasi ke Pemprov
KAPUAS-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas menegaskan, aturan mengenai larangan mudik sudah sangat jelas ditetapkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Mulai tanggal 6-17 Mei diberlakukan larangan mudik. Kebijakan itu berlaku juga di wilayah Kabupaten Kapuas. Akan ada pembatasan orang masuk ke wilayah Kapuas.
Hal tersebut dibenarkan Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga. Kebijakan itu sesuai Surat Keputusan (SK) Satgas Penanganan Covid-19 Pusat Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pengaturan Orang Dalam Negeri, SK Satgas Penanganan Covid-19 Pusat Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketentuan Larangan Mudik, dan Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng tentang Pengaturan Khusus Orang Masuk Kalteng.
“Makanya tidak dibenarkan mudik. Namun di wilayah Kalteng tidak diatur aglomerasi, sehingga yang mau melakukan perjalanan, misalnya dari Pulang Pisau atau Palangka Raya ke Kapuas, itu dibolehkan, tapi harus ikuti sesuai aturan, wajib membawa hasil pemeriksaan antigen,” ucapnya.
Sinaga menyebut, dalam ketentuan itu jelas tertera bahwa ada empat kategori perjalanan yang dibolehkan selama pemberlakuan larangan mudik 6-17 Mei, yakni pendistribusian logistik, keperluan persalinan, mengatar orang sakit, dan perjalanan dinas.
“Di luar itu dilarang, apalagi mudik,” tegasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Batara) akan memberi kelonggaran bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lokal.
Pemkab Batara berpandangan bahwa larangan mudik tidak berlaku bagi masyarakat yang ingin pulang kampung dalam wilayah Provinsi Kalteng. Sebab, yang difokuskan dalam pengawasan adalah pergerakan orang yang datang dari luar Kalteng.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara H Fery Kusmiadi mengatakan, posko yang dibangun di Km 12, Kelurahan Jingah difokuskan untuk penyekatan orang yang datang dari luar Kalteng.
“Pos penyekatan yang ada di Tugu Selamat Datang Km 12 itu untuk mengecek surat keterangan bebas Covid-19 (hasil negatif menggunakan rapid antigen) dan mengantisipasi orang dari luar Kalteng yang lolos pengecekan di Kabupaten Barito Timur (Bartim),” kata Kadis Perhubungan H Fery Kusmiadi, Selasa (4/5).
Menurut Fery, upaya ini dilakukan Pemkab Batara untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 akibat pergerakan penduduk selama mudik lebaran.
“Pastinya pada pos penyekatan antarkabupaten/kota tersebut petugas akan berjaga dan menyetop (memberhentikan kendaraan) masyarakat yang berniat mudik lebaran, serta menyuruh kendaraan dari luar Kalteng untuk putar balik jika yang pengendara dan penumpangnya tidak dapat menunjukkan bukti surat sehat hasil pemeriksaan swab PCR,” kata Fery.
Posko penyekatan dibangun di beberapa lokasi, seperti di Bundaran Buah Jalan A Yani Muara Teweh, pelabuhan, dan Tugu Selamat Datang Km 12.
Posko penyekatan di Km 12 merupakan Posko yang berada diujung Jembatan KH Hasan Basri Darmaga Muara Teweh yang disepakati di pindah di tugu selamat datang di KM 12 arah Muara Teweh-Banjarmasin.
Posko penyekatan yang berada di Tugu Selamat Datang Km 12 dijaga oleh petugas dari dinas perhubungan, dinas kesehatan, BPBD, serta personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP.
Sementara itu, Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo mengaku jika pihaknya telah melayangkan surat kepada gubernur terkait aglomerasi.
“Karena wilayah Kapuas, Pulang Pisau, dan Palangka Raya merupakan wilayah lokal atau satu rumpun,” kata Edy.
Karena itu, lanjut bupati, adanya posko check point pada wilayah perbatasan Kalteng-Kalsel di Kapuas sudah mewakili. “Sehingga kami tidak dirikan posko check point, tapi kami tetap ikut memantau melalui posko yang sudah ada,” ungkapnya. (alh/her/ce/ala)
Editor : Administrator