Barang hasil sitaan yang dimusnahkan meliputi rokok dengan jumlah 15.232 bungkus, tembakau iris ilegal 12 pack, liquid vape ilegal 20 botol, minuman keras 1.220 botol, pita cukai bekas 4.775 keping, dan baju bekas impor ilegal sebanyak 27 karung. Seluruh barang yang dimusnahkan itu bernilai Rp742.083.900.
“Salah satu tugas dan fungsi Direktorat Jendral Bea dan Cukai adalah melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya, seperti rokok dan tembakau ilegal. Tentu saja itu akan merugikan masyarakat, karena selain karakteristik barangnya memang merugikan kesehatan, lebih jauh produk-produk ilegal tersebut juga telah mengabaikan kewajiban membayar cukai,” kata Kepala Kanwil DJBC Kebagsel melalui Plh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Yosrafat.
Selain memang berdampak buruk, pakaian bekas yang diimpor secara ilegal bisa mengakibatkan penyebaran penyakit serta merugikan pelaku usaha UMKM industri yang bergerak di bidang tekstil dan produksi tesktil.
Keberadaan pakaian bekas eks impor ilegal juga berpotensi menjatuhkan harkat dan martabat bangsa, karena negara lain akan menganggap bangsa Indonesia sebagai konsumen limbah negara mereka.
Senada disampaikan Plt Kepala KPBBC TMP C, Firman Yusuf. Dikatakannya, penindakan terhadap pelaku perdagangan pakaian bekas impor sebenarnya baru merupakan langkah awal. Tidak ada maksud memilih siapa-siapa saja yang akan ditindak.
“Yang paling penting sebenarnya adalah perubahan perilaku konsumen,” tuturnya.
Penyitaan oleh pihaknya dilakukan pada sebuah toko di Kota Palanga Raya, setelah ada laporan warga yang merasa dirugikan karena pedagang menjual pakaian ilegal.
“Barang impor ilegal itu diduga dikirim dari Bandung, dari pesisir barat pantai Indonesia di dekat Riau, dan beberapa tempat lain, bisa juga masuk dari pelabuhan-pelabuhan tikus,” ungkapnya. (*rid/ce/ram)
Editor : Administrator