Menurut Yuas, di era digitalisasi seperti saat ini, pemerintah berusaha memudahkan para pelaku usaha dalam mengurus izin usahanya dengan menggunakan sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik, yang dikenal dengan nama OSS- RBA (Online Single Submission–Risk Based Approach). “Dengan adanya klasifikasi risiko usaha, para pelaku usaha akan semakin mudah untuk memperoleh izin usahanya,” ujarnya.
Yuas berharap, dengan adanya sosialisasi dan bimbingan teknis ini, para pelaku usaha dapat meningkatkan pemahamannya terkait dengan pemenuhan kewajiban, baik dari sisi administrasi maupun teknis yang menjadi standar dan diatur pada peraturan perundang undangan serta turunannya.
“Kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang sesuai dengan standar serta tingkat risikonya tentu akan berdampak baik terhadap percepatan peningkatan realisasi investasi di Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (dan/ens) Editor : Administrator