Pemberian gaji ke-13 tahun 2025 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian para pensiunan. Selain itu, pencairan ini juga menjadi bagian dari kebijakan rutin tahunan yang biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru, guna membantu kebutuhan pendidikan anak dan meringankan beban ekonomi keluarga pensiunan.
Menurut penjelasan resmi pemerintah, komponen gaji ke-13 untuk pensiunan mencakup:
Gaji pokok,
Tunjangan istri/suami,
Tunjangan anak,
Tunjangan pangan,
Serta penghasilan tambahan lain yang diterima secara rutin.
Dengan komponen lengkap tersebut, jumlah gaji ke-13 pensiunan 2025 diperkirakan lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal ini tak lepas dari kenaikan gaji pokok PNS sebesar 12 persen yang telah diberlakukan sejak Januari 2024, yang otomatis memengaruhi besaran tunjangan dan komponen penghasilan lainnya.
Namun perlu dicatat, meskipun gaji ke-13 ini dibayarkan tanpa potongan iuran atau cicilan kredit, tetap akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) sesuai ketentuan perpajakan. Hal ini karena gaji ke-13 termasuk dalam kategori objek pajak menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan.
PT Taspen telah menyiapkan sistem pencairan yang terjadwal dan terstruktur. Dengan begitu, para pensiunan PNS di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Kediri dan sekitarnya, dapat menerima dana gaji ke-13 tepat waktu tanpa hambatan teknis berarti. ***