Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Heboh! Nama Budi Arie Muncul di Kasus Judol, Dapat 50 Persen?

Administrator • Minggu, 18 Mei 2025 | 12:32 WIB
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi. (Dok Kemenkop)
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi. (Dok Kemenkop)
KALTENG POS-Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, disebut dalam sidang dakwaan kasus judi online (judol) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Mei 2024. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Budi Arie disebut mendapat jatah sebesar 50 persen dari biaya penjagaan situs judi online.

Jaksa menyebut bahwa kasus ini bermula pada Oktober 2023. Saat itu, Budi Arie meminta Zulkarnaen Apriliantony untuk mencari pekerja yang mampu mengumpulkan data situs judi online. Zulkarnaen lalu memperkenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.

“Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online. Kemudian, saudara Budi Arie Setiadi menawarkan Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo,” ujar jaksa.

Meski seharusnya tidak lolos seleksi, Adhi Kismanto tetap diterima sebagai tenaga ahli di Kementerian Kominfo. Di sana, ia bekerja sama dengan Zulkarnaen dan seorang pegawai Kemenkominfo lainnya untuk memulai praktik penjagaan situs judol.

Jaksa menyebutkan, praktik tersebut menghasilkan keuntungan yang dibagi antara beberapa pihak. Mereka sempat bertemu di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, untuk membahas besaran biaya penjagaan situs judol, yakni Rp 8 juta per laman. Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas skema pembagian keuntungan.

“Pembagian jatah disepakati sebagai berikut: Adhi Kismanto 20 persen, Zulkarnaen Apriliantony 30 persen, dan saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari total biaya penjagaan situs,” jelas jaksa.

Pada 19 April 2024, Adhi Kismanto menerima informasi bahwa Budi Arie meminta aktivitas penjagaan situs judi online dipindahkan dari lantai 3 ke lantai 8 Gedung Kemenkominfo, tepatnya di bagian pengajuan pemblokiran.

Jaksa juga mengungkap bahwa Budi Arie diduga mengetahui dan mengizinkan praktik penjagaan laman judi online tersebut.

“Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh saudara Budi Arie Setiadi. Namun, Zulkarnaen menyatakan telah mengamankan situasi agar penjagaan tetap berjalan karena ia merupakan teman dekat Budi Arie,” imbuh jaksa. *** Editor : Administrator
#kasus judol #kemenkominfo #komdigi #judi online #Budi Arie