Jaksa menyebut bahwa kasus ini bermula pada Oktober 2023. Saat itu, Budi Arie meminta Zulkarnaen Apriliantony untuk mencari pekerja yang mampu mengumpulkan data situs judi online. Zulkarnaen lalu memperkenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie.
“Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online. Kemudian, saudara Budi Arie Setiadi menawarkan Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo,” ujar jaksa.
Meski seharusnya tidak lolos seleksi, Adhi Kismanto tetap diterima sebagai tenaga ahli di Kementerian Kominfo. Di sana, ia bekerja sama dengan Zulkarnaen dan seorang pegawai Kemenkominfo lainnya untuk memulai praktik penjagaan situs judol.
Jaksa menyebutkan, praktik tersebut menghasilkan keuntungan yang dibagi antara beberapa pihak. Mereka sempat bertemu di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, untuk membahas besaran biaya penjagaan situs judol, yakni Rp 8 juta per laman. Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas skema pembagian keuntungan.
“Pembagian jatah disepakati sebagai berikut: Adhi Kismanto 20 persen, Zulkarnaen Apriliantony 30 persen, dan saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari total biaya penjagaan situs,” jelas jaksa.
Pada 19 April 2024, Adhi Kismanto menerima informasi bahwa Budi Arie meminta aktivitas penjagaan situs judi online dipindahkan dari lantai 3 ke lantai 8 Gedung Kemenkominfo, tepatnya di bagian pengajuan pemblokiran.
Jaksa juga mengungkap bahwa Budi Arie diduga mengetahui dan mengizinkan praktik penjagaan laman judi online tersebut.
“Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh saudara Budi Arie Setiadi. Namun, Zulkarnaen menyatakan telah mengamankan situasi agar penjagaan tetap berjalan karena ia merupakan teman dekat Budi Arie,” imbuh jaksa. *** Editor : Administrator