Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Mau Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih? Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkapnya!

Administrator • Senin, 26 Mei 2025 | 18:57 WIB
Koperasi Merah Putih (Foto: ILUSTRASI/KOPERASI.OR.ID)
Koperasi Merah Putih (Foto: ILUSTRASI/KOPERASI.OR.ID)
KALTENG POS-Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Republik Indonesia kembali menegaskan syarat jadi pengurus Koperasi Merah Putih serta mengklarifikasi isu terkait honor pengurus yang beredar di masyarakat.

Baru-baru ini, muncul kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa gaji pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mencapai Rp5-8 juta per bulan. Namun, Kemenkop menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.

Melalui akun Instagram resminya, Kemenkop mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berita yang tidak bersumber dari kanal resmi. Kemenkop juga memperingatkan agar tidak mengakses situs yang berpotensi mengambil data pribadi secara ilegal, seperti situs treegara.com.

Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati, menjelaskan bahwa honor atau gaji pengurus koperasi sangat bergantung pada kemampuan usaha koperasi tersebut. Besaran honor ditetapkan melalui musyawarah anggota koperasi dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Hingga saat ini, tidak ada aturan resmi dari pemerintah yang mengatur besaran gaji pengurus koperasi secara baku.

Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih

Untuk menjadi pengurus koperasi merah putih, calon pengurus harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

 

Cara Daftar Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih

Berikut langkah-langkah mudah mendaftar sebagai pengurus koperasi merah putih secara resmi:

  1. Kunjungi situs resmi pendaftaran di https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar

  2. Pilih salah satu dari tiga skema koperasi yang tersedia:

    • Membangun koperasi baru

    • Mengembangkan koperasi yang sudah ada

    • Revitalisasi koperasi



  3. Isi data dan informasi sesuai dengan skema yang dipilih.

  4. Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan (KTP, NPWP, pas foto, dll).

  5. Centang persetujuan dan pernyataan yang diminta pada form pendaftaran.

  6. Kirim formulir pendaftaran dan tunggu proses verifikasi dari pihak koperasi.


 

Kemenkop mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi tidak resmi dan berhati-hati dalam menjaga data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

  Editor : Administrator
#pendaftaran koperasi desa #gaji pengurus Koperasi Merah Putih #syarat jadi pengurus koperasi merah putih #cara daftar koperasi merah putih #honor pengurus koperasi