Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umroh dan Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi visa haji furoda 2025 yang tidak sesuai harapan. Menurutnya, sebagian besar travel hanya memperoleh 10–15 persen dari total visa yang diajukan.
Syam mengusulkan agar pemerintah membuka sebagian kuota haji resmi Indonesia untuk dijual dengan harga setara paket haji furoda, yakni sekitar Rp300 juta hingga Rp500 juta per orang. “Tentu dengan catatan, masa antrean maksimal hanya tiga tahun,” jelas Syam, Selasa (3/6).
Ia menyebut, usulan ini relevan mengingat saat ini DPR bersama pemerintah sedang membahas revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Skema Penjualan Kuota Haji Berjenjang
Sebagai pemilik travel Patuna, Syam juga mengusulkan skema penjualan kuota haji secara berjenjang. Misalnya:
- Antrean maksimal 1 tahun: USD 10.000 per orang
- Antrean maksimal 2 tahun: USD 7.500 per orang
- Antrean maksimal 3 tahun: USD 5.000 per orang
Harga tersebut hanya mencakup biaya visa haji, belum termasuk akomodasi, transportasi, dan kebutuhan lainnya.
Jaminan Kepastian Visa Haji
Melalui skema ini, jemaah yang ingin cepat berangkat haji dan biasanya memilih jalur visa furoda, bisa mendapatkan jaminan kepastian visa karena menggunakan kuota resmi pemerintah Indonesia yang diterbitkan langsung oleh Kerajaan Arab Saudi.
“Selama ini banyak jemaah berani membayar mahal, tapi akhirnya gagal berangkat karena visa tidak keluar. Skema ini menghindari hal tersebut,” ungkap Syam.
Syam menegaskan, skema ini bukan bentuk komersialisasi ibadah haji. Sebaliknya, justru menjadi langkah perlindungan jemaah haji yang selama ini berjudi dengan kepastian visa furoda. Ia juga mengusulkan agar hasil dari penjualan kuota khusus ini bisa digunakan untuk subsidi silang bagi jemaah haji reguler.
“Daripada menunggu kuota non-kuota yang belum pasti, lebih baik diatur resmi oleh pemerintah. Ini bisa dimasukkan dalam revisi UU yang sedang dibahas,” pungkasnya. *** Editor : Administrator